Kejari Batu Periksa 6 Saksi Dari ASN dan Swasta Perkara BPHTB dan PPB BKD Kota Batu 

Kamis, 15 September 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan 6 orang Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Tahun 2020

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Lagi Kejaksaan Negeri Batu periksa 6 saksi terdiri 3 ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 3 Saksi pihak swasta, Kamis (15/9/2022).

Hal ini disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH, Jumat, 16/9/2022.

“Kamis, 15 September 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan 6 orang Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Tahun 2020,” kata Edi.

Ini, lanjut Edi, bahwa sejumlah Saksi tersebut merupakan ASN dari Bapenda Kota Batu dan pihak swasta yang mana masing – masing.

“Tiga orang Saksi  ASN Bapenda Kota Batu dan tiga orang lagi dari pihak swasta. Untuk 3 orang ASN dari Bapenda Kota Batu merupakan rekan kerja dari TSK (Tersangka ) AFR dan untuk 3 orang pihak swasta merupakan pengguna jasa /rekan kerja dari TSK  J selaku makelar / perantara,” paparnya.

Itu, papar dia, merupakan pemeriksaan saksi kali kedua oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu berlangsung selama 6 Jam.

“Mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB dan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi – saksi terkait perkara dugaan TPK tersebut,” lanjutnya.

Perkara penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah (PD) berupa BPHTB) dan  PBB, pada BKD Kota BatuTahun 2020.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.