Hary Tanoesoedibjo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Hukum Kembali Menjerat Bos MNC

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta,  – Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Asia Holding, kembali berhadapan dengan kasus hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, ke Polda Metro Jaya atas laporan pemalsuan sertifikat deposito dalam transaksi pertukaran obligasi.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menyebutkan bahwa dugaan pemalsuan itu terjadi dalam transaksi antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk yang dimiliki oleh Hary Tanoe pada tahun 1999.

Menurut laporan, akibat dugaan pemalsuan ini, CMNP mengklaim mengalami kerugian besar, yakni sekitar 6,313 miliar dolar AS atau setara Rp103 triliun. Selain laporan pidana, pada 3 Maret 2025, CMNP juga mengajukan gugatan perdata terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi tuduhan ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyatakan bahwa transaksi yang dipermasalahkan telah terjadi lebih dari 20 tahun lalu, dan CMNP memiliki negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank. Chris juga menegaskan bahwa substansi gugatan ini terkesan dipaksakan, mengingat Unibank telah ditutup dan bukan lagi entitas perseroan saat ini.

Kasus-Kasus Sebelumnya yang Pernah Menjerat Hary Tanoe

Hary Tanoesoedibjo bukan kali ini saja dikaitkan dengan persoalan hukum. Berikut beberapa kasus hukum yang pernah menjerat bos MNC Group:

1. Dugaan Ancaman Lewat SMS (2017)

Pada 2017, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS kepada Jaksa Yulianto yang saat itu menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8.

Kasus ini bermula pada 28 Januari 2016, ketika Yulianto melaporkan Hary Tanoe atas dugaan intimidasi. Pada Juni 2017, status Hary Tanoe dinaikkan menjadi tersangka. Namun, pada Agustus 2018, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

2. Gugatan Bhakti Investama terhadap CMNP (2010)

Kasus hukum antara Hary Tanoe dan CMNP bukan kali ini saja terjadi. Pada 2010, perusahaan milik Hary Tanoe, Bhakti Investama, melaporkan Direktur Utama CMNP saat itu, Shadik Wahono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp81,9 miliar. Kasus ini berakhir dengan penyelesaian hukum, meskipun tetap menjadi catatan dalam riwayat konflik bisnis Hary Tanoe.

3. Dugaan Pencemaran Danau Lido (2025)

Pada Februari 2025, Hary Tanoe juga menghadapi tuduhan terkait dugaan pencemaran Danau Lido akibat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikelola oleh PT MNC Land Tbk.

Hary Tanoe membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa pencemaran berasal dari pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) yang berlangsung sejak 2016.

Dinamika Baru di CMNP dan Dugaan Akuisisi oleh Salim Group

Menariknya, laporan hukum yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe terjadi di tengah perubahan besar dalam manajemen CMNP. Pada Desember 2024, tiga direksi dan komisaris CMNP, termasuk Fitria Yusuf (Direktur Utama) dan Feisal Hamka (Komisaris Utama), mengundurkan diri.

Arief Budhy Hardono, yang melaporkan Hary Tanoe, diketahui memiliki keterkaitan dengan Salim Group, yang dikabarkan akan mengakuisisi CMNP. Meskipun demikian, manajemen CMNP menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait akuisisi ini.

Kasus hukum yang menjerat Hary Tanoesoedibjo kali ini semakin memperpanjang daftar sengketa yang pernah melibatkan dirinya dan perusahaannya. Laporan dari CMNP terhadap Hary Tanoe menjadi salah satu kasus bisnis terbesar di Indonesia tahun ini.

Meski pihak MNC Asia Holding menolak tuduhan ini, proses hukum masih akan berjalan. Mengingat dinamika bisnis antara CMNP, MNC, dan kemungkinan masuknya Salim Group ke dalam kepemilikan CMNP.*

Atas pemberitaan ini MNC Asia Holding menuntut Hak Jawab dan sesuai regulasi kami redaksi surabayaPostNews telah menerbitkan hal jawab tersebut di **”Hak Jawab MNC Asia Holding: Gugatan Rp 103,4 Triliun Dinilai Tidak Berdasar”**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.