Surabaya — Indah Catur Agustin, yang berniat mengembangkan bisnisnya, kini harus menghadapi tuduhan penipuan. Direktur PT Garuda Tamatex Indonesia (GTI) dan pemilik produsen bed cover merek Sleep Buddy tersebut bersama dengan komisarisnya, Greddy Harnando, kini diadili atas kasus penipuan terhadap investor.
Proses pengadilan keduanya dilakukan secara terpisah. Menurut dakwaan Jaksa Vini Angeline, Indah dan Greddy mendirikan PT GTI pada tahun 2019, dengan Indah sebagai direktur dan Greddy sebagai komisaris. Mereka kemudian mencari investor untuk memperluas bisnis pembuatan selimut dan bed cover.
Salah satu investor yang mereka temui adalah Canggih Soleimin. Greddy meyakinkan Canggih untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 4 persen dari nilai investasi. “Indah bertugas membuat rencana anggaran biaya (RAB) untuk pasokan King Koil yang kemudian dikirimkan kepada Canggih,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Indah Catur Agustin juga menjanjikan keuntungan dan pengembalian modal kepada Canggih Soleimin. Sebagai hasilnya, Canggih menyetor total Rp 5,9 miliar ke rekening PT GTI secara bertahap antara November 2020 dan September 2021.
Namun, saat jatuh tempo pengembalian modal, Canggih berupaya menarik kembali investasinya. Indah dan Greddy memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan, yang seharusnya dapat dicairkan mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih mencoba mencairkan cek-cek tersebut, ia mendapati bahwa rekening giro yang seharusnya menyimpan dana tersebut telah ditutup.
Indah membantah tuduhan tersebut. Dalam sidang pembelaan yang berlangsung pada Kamis (18/7), ia menceritakan bagaimana usahanya yang dimulai pada tahun 2009 berubah menjadi mimpi buruk. Pada tahun 2019, ia berencana memperbesar usahanya dengan membentuk manajemen yang profesional, dan bertemu dengan Greddy Harnando.
“Tujuan pembentukan PT GTI adalah untuk memperbesar usaha saya. Namun, PT GTI malah dikuasai oleh Greddy, yang mengaku sebagai pemiliknya di luar. Setiap kali ada investor masuk, Greddy memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Indah sambil menangis.
Akhirnya, ketika Canggih Soleimin menagih pengembalian investasi, Indah membayar Rp 1,7 miliar, sementara Greddy hanya membayar Rp 66 juta.
Meskipun Indah menangis di ruang sidang, Jaksa Vini Angeline tetap yakin bahwa tindakan Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando bisa dikategorikan sebagai penipuan karena keduanya tidak memenuhi janji pengembalian modal kepada Canggih Soleimin. Sidang akan berlanjut untuk menentukan keputusan hukum atas kasus ini.