Surabaya – Dua remaja, RBM (16) dan HI (20), ditangkap oleh polisi di Jalan Demak, Surabaya, pada Rabu (17/7) pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua pemuda dari Tambak Asri ini awalnya dicurigai karena salah satu dari mereka terlihat membawa benda yang menyerupai celurit. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, benda tersebut ternyata hanya sebuah pipa.
Insiden ini hampir berujung pada proses hukum, terutama bagi HI yang berusia 20 tahun dan dianggap dewasa di mata hukum. Namun, fakta bahwa benda tersebut hanyalah pipa membuat ancaman hukum terhadap mereka menjadi batal.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin. Tim patroli menemukan sekelompok pemuda berkumpul di Jalan Demak. Ketika melihat polisi, kelompok tersebut berusaha melarikan diri, namun RBM dan HI berhasil ditangkap.
“Keduanya mengaku tergabung dalam kelompok yang mirip gangster dan diduga sedang bersiap untuk tawuran,” ujar AKBP Teguh Santoso.
Karena insiden ini terjadi di wilayah hukum Polsek Bubutan, kedua remaja tersebut diserahkan ke Polsek Bubutan. Di sana, diketahui bahwa benda yang dikira senjata tajam ternyata hanya pipa berbentuk melengkung menyerupai celurit.
Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto, mengatakan bahwa barang bukti tersebut tidak memenuhi kriteria senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Oleh karena itu, tindakan yang diambil adalah memberikan pembinaan kepada kedua pemuda tersebut.
“Ini bukan senjata tajam, melainkan pipa biasa yang dibentuk menyerupai celurit. Kami telah memanggil orang tua mereka untuk memberikan pembinaan,” jelas Kompol Dwi Okta Herianto.
Selanjutnya, kedua pemuda tersebut akan diserahkan kepada Satpol PP Surabaya untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Liponsos.@ *