Transaksi Di Sebuah Hotel Di Surabaya, Lelaki Asal Malang Ini Jadi Pesakitan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Riski Eka Putra, seorang warga dari Sulfat Agung, Malang, sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah tertangkap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. Pria berusia 35 tahun ini ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur di parkiran sebuah hotel bintang empat di Surabaya saat mencoba membeli 20 butir ekstasi dari Zaenal Susanto.

Transaksi tersebut diatur oleh Vita Alfianty Ali, warga Perum Citra Garden, Sidoarjo. Ketiganya sekarang menghadapi persidangan terpisah. Jaksa Damang Anubowo menjelaskan bahwa pertemuan awal antara Riski dan Vita terjadi pada 17 Februari 2024 di Diskotek 360.

Di tengah pesta minuman keras, Riski bertanya kepada Vita apakah dia bisa menyediakan 20 butir ekstasi. Vita kemudian menghubungi Zaenal. Setelah memastikan barang tersedia, Riski diminta mentransfer uang ke rekening Vita.

“Vita kemudian mengarahkan Riski dan Zaenal untuk bertemu di parkiran Hotel Twin Tower di Jalan Kalisari I No. 1, Kecamatan Genteng,” demikian disebutkan dalam dakwaan.

Di tempat tersebut, Zaenal menyelipkan 20 butir ekstasi ke dalam bungkusan nasi yang telah dibeli oleh Riski. Ketika dihadapkan dengan dakwaan di sidang Rabu (17/7), di depan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus L, Riski tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengaku bahwa semua narkotika golongan 1 tersebut direncanakan untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam persidangan, Jaksa Damang Anuwobo menghadirkan saksi dari BNNP Jawa Timur, yaitu M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno. Mereka menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar hotel, mereka langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa jam.

Sekitar pukul 05.40 WIB, mereka melihat dua orang bertemu di area parkiran mobil dan menyerahkan bungkusan makanan. Ketika didekati, kedua orang tersebut mencoba kabur.

“Riski berhasil ditangkap pertama dan dalam penggeledahan ditemukan 20 butir ekstasi berwarna coklat dengan logo kepala singa,” ujar M. Alfian.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan Vita di Sidoarjo, sementara Susanto ditangkap di sekitar wilayah kediamannya di Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.