Surabaya – Ivan Sugianto (39), warga Kalijudan, Surabaya, dituntut pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini sempat viral karena insiden yang melibatkan anaknya, EXL.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menilai Ivan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kepada majelis yang memeriksa perkara ini, (Supaya) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Sugianto 10 bulan,” Kata JPU.
Insiden ini berawal dari ejek-mengejek antara anak terdakwa dan korban. Korban disebut sempat menjuluki anak terdakwa sebagai “anjing pudel,” yang membuat Ivan murka.
Tidak terima dengan ejekan tersebut, Ivan mendatangi sekolah korban di kawasan Pakuwon City pada 21 Oktober 2025. Ia datang dengan membawa beberapa orang dan langsung memerintahkan korban untuk meminta maaf dengan cara bersujud serta menggonggong seperti anjing.
Tuntutan pada Ivan relatif ringan dari pasal yang diterapkan dalam didakwakan, jaksa menyampaikan berbagai pertimbangan dalam tuntutan, diantaranya Ivan dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya dan menyesalinya
Pertimbangan lain yang dikemukakan JPU, bahwa Ivan sebelumnya tidak pernah terlibat dalam kasus tindak pidana.
Alasan pembenar lainnya bahwa kedua belah pihak (pelaku dan korban) telah berdamai sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan.
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, jaksa akhirnya menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, yang dinilai sebagai hukuman cukup ringan dibandingkan dengan potensi ancaman hukuman dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Billy Hadiwiyanto, kuasa hukum terdakwa mengatakan bakal mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. @ jn