SURABAYA – Ivan Sugiamto, pria kelahiran 1986, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/2/2025) terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ia didakwa dengan sejumlah pasal akibat aksinya yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana membacakan dakwaan yang mengungkap awal mula kejadian. Insiden ini berawal dari ejek-mengejek antara anak terdakwa dan korban. Korban disebut sempat menjuluki anak terdakwa sebagai “anjing pudel,” yang membuat Ivan murka.
Tidak terima dengan ejekan tersebut, Ivan mendatangi sekolah korban di kawasan Pakuwon City pada 21 Oktober 2025. Ia datang dengan membawa beberapa orang dan langsung memerintahkan korban untuk meminta maaf dengan cara bersujud serta menirukan suara anjing.
Aksi ini kemudian viral di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ivan akhirnya ditangkap setibanya di Bandara Juanda.
Jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa.
“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim.
“Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab Ivan yang didampingi kuasa hukumnya, Billy.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai komentar di media sosial yang menyebut Ivan dengan julukan “Papa Pudel.”