Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun,Begini Respons Wakil Ketua APEL Kota Batu 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Wakil Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu Andi Faisal Hasan mengaku sangat mengapresiasi, Minggu (31/3/2024).

Itu setelah diminta pendapat tentang RUU perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,dan jabatan kades diperpanjang 8 tahun.

Seperti diketahui RUU tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI.
Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke 14 di Gedung Nusantara II Senayan,Jakarta,Kamis 28 Maret 2024.

Pengesahan UU tersebut,terkait  jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun maksimal 2 periode menjabat.Usai disahkan, menurut Wakil Ketua Baleg DPR,Achmad Baidowi jika perubahan UU Desa berlaku secara langsung setelah diundangkan.Semua ketentuan baru, termasuk masa jabatan delapan tahun kepala desa, berlaku segera setelah regulasi diundangkan.

Demikian,masa jabatan kepala desa yang masih menjabat akan diperpanjang otomatis hingga delapan tahun total.Contohnya kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun.

Olehkarena itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yakin bahwa UU Desa yang baru akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa serta mewujudkan cita-cita Indonesia pada tahun 2045.Proses pembentukan UU Desa diharapkan menjadi terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa.

Desa diharapkan menjadi kekuatan dan pusat pembangunan,bukan hanya wilayah urban atau perkotaan.Setelah RUU ini diundangkan,pemerintah akan segera mensosialisasikannya kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan amanat RUU tersebut.

Terkait pengesahan UU tersebut mendapat apresiasi para kades seluruh Indonesia,seperti halnya Faizal sapaan akrab Kades Junrejo,
Kecamatan Junrejo.Meski begituFaizal menyebut apresiasi itu bukan panjang masa jabatan,tapi apa yang bisa diperbuat kedepan untuk masyarakat.

“Pembuktian kepada masyarakat dan desa itulah yang paling utama. Jadi apa yang diperbuat saat mengabdi untuk membangun semua sektor desanya supaya bisa lebih berkembang dari sebelumnya. Saya rasa itu paling penting,”kata Faizal.

Itu kata dia,mungkin untuk merealisasikan visi misi dan rencana yang belum terselesaikan.Dengan masa jabatan lebih lama,menurutnya ada peluang lebih untuk menindaklanjuti atau meneruskan rencana.

“Sehingga program-progam yang mungkin tertunda bisa terealisasi. Dengan begitu,percepatan pembangunan di desa bisa berjalan baik.Mulai dari pembangunan infrastrukturnya hingga pembangunan pendidikan.Sehingga berdampak pada kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik,”pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.