Jajakan Istri Untuk Layanan Fantasi, Ditangkap Pas Sedang Begituan

Siapakah Tamu Pasutri itu, Apakah Petugas Polisi ?

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Berawal dari Aplikasi group Facebook Pasutri, YLN (32) asal Gubeng, Kertajaya tega menjual istrinya ARH (27) untuk memuaskan hasrat seks fantasi pria yang memiliki kelainan seksual (Threesome) atau aktivitas seksual bertiga.

Pihak kepolisan Polrestabes Surabaya menklaim berhasil menangkap pelaku YLN atas laporan istrinya sendiri ARH. Sewaktu penangkapan, pasutri itu mendapat seorang tamu lelaki dan ketiganya diketahui sudah melakukan persetubuhan (threesome).

“Berdasarkan informasi yang saat itu baik korban maupun pelaku sedang melayani salah satu pelanggan di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya”ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

Sebelum ditangkap, YLN telah mempromosikan fantasi seks di grup Facebook Pasutri. YLN mencari partner yang lazim di sebut swinger.

“Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri yang ingin berfantasi sex, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger” kata Mirzal Maulana.

Petugas Polisi sewaktu penggerebekan mengamankan barang bukti milik pelaku berupa Uang Rp.500 rb, bill hotel d’carol, 1 (satu) buah hp merk vivo dan 1 buah buku nikah untuk membuktikan bahwa pelaku adalah pasangan resmi.

Atas perbuatan itu YLN dijerat dengan sangkaan pasal 2 UU RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 th 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.@ (ji)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.