Jaksa Kejari Tanjung Perak, Tuntut Ringan Komplotan Spesialis Curanmor

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Hasanuddin Febrian, salah satu komplotan Spesialis Curanmor yang beroperasi di wilayah Surabaya Barat, mendapat tuntutan hukuman ringan, yakni tuntutan pidana selama 8 Bulan Penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menilai, perbuatan terdakwa yang ikut serta dalam aksi pencurian sebuah unit motor di daerah Manukan, Surabaya, telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Menuntut, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanuddin selama 8 Bulan penjara,”ujar Jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya itu di ruang sidang PN Surabaya, Kamis.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa Hasanuddin masih meminta keringanan hukuman. Ia mengaku menyesal telah terlibat dalam aksi pencurian motor milik saksi korban Revanza Digo.”saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal,”pinta Hasanuddin, kepada majelis hakim.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, Hasanudin bersama dengan dua orang komplotannya, yakni Fuadi dan Duki, melakukan aksi pencurian motor di daerah Manukan Kulon, pada 2 Februari 2021 sekitar pukul 23:00 WIB.

Hasanuddin berperan sebagai joki, kemudian Fuad eksekutor, sedangkan Duki bagian mengawasi. Saat beraksi, ketiganya mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah.

Target mereka waktu itu adalah unit motor Honda Beat milik saksi korban Revanza Digo, Yang diparkir depan tambal ban, Jalan Manukan Kulon, Surabaya.

Untuk memuluskan aksi pencurian, ketiga komplotan spesialis curanmor itu membekali diri dengan kunci T. Naas, aksi mereka diketahui pemilik motor dan langsung diteriaki “maling,”

Teriakan Pemilik motor itu memantik perhatian warga dan langsung melakukan pengejaran pada komplotan maling itu. Fuad dapat ditangkap oleh warga. Sedangkan Hasanuddin berhasil lolos bersama Duki.

Selang beberapa hari kemudian, Polisi berhasil menangkap Hasanuddin di persembunyiannya, di daerah Bangkalan, Madura.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat Hasanuddin dengan dakwaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya ialah 7 Tahun Penjara.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.