Jual Chip Buat Judi Online Slot Domino, Robi Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Warga Bumi Indah Surabaya, Robi Andriyanto (36) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus perjudian online (Slot Domino) dengan modus jual beli chip seharga Rp. 60 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang menjerat Robi menggunakan pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Terdakwa Robi Andriyanto alias Robi melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,” Ujar Parlin Manulang membacakan Surat dakwaan di Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Danny Indra Hidayat, anggota Polsek Sukomanunggal yang melakukan penangkapan menjelaskan dalam ruang sidang. Dia meringkus Robi ketika sedang bertransaksi di jalan Bumi Indah Surabaya,

“kami menangkap terdakwa, saat bermain judi slot domino, serta.membeli koin 1 B harga Rp.55 ribu, dan menjual seharga 60 ribu kepada pemain lain” terang Indra.

Robi dalam hal ini membenarkan keterangan Indra dia bahkan mengaku telah bermain judi slot selama 1 tahun, dan mengaku kemenangannya hanya untung – untungan saja.

Selain itu Robi juga memperjualbelikan chip yang diperoleh dari hasil permainan sendiri atau dari pemain lain yang menjual chip kepadanya seharga Rp.55.000,- untuk 1 B (Billion) chip, lalu menjualnya dengan harga Rp.60.000,- kepada para pemain lain melalui aplikasi Higgs Domino.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.