Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark Masuk Tahap II, Kejari Perak Terima BB dan Tersangka

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), Kamis ( 17/11/2022)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kasus kejadian ambrolnya seluncuran Kenjeran Park telah memasuki tahap dua. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), Kamis ( 17/11/2022), dalam perkara Perlindungan Konsumen atau Kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka yang terjadi di Kenjeran Park.

Barang bukti yang turut diserahkan yaitu patahan seluncuran (waterslide) serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Tersangka Paul Stepen sebagai General Manager, dan Tersangka Subandi sebagai Manager Operasional bertanggungjawab atas runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya,” Ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib, salah satu wahana papan seluncur di Kenjeran Park yang sedang dinaiki oleh 17 (tujuh belas) saksi-saksi yaitu: sdr. RWP, sdr. H, saksi anak ALS, saksi anak NAP, saksi anak NA, saksi anak MAM, saksi anak RPB, saksi IR, saksi Moh Ridwan, saksi anak RMS, saksi SS, saksi anak MZM, saksi NP, saksi anak PA, saksi anak P, saksi ME dan saksi anak KL runtuh.

Penyebab runtuhnya fiber glass di sekitar sambungan dikarenakan telah rapuh serta tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. Atas peristiwa runtuhnya (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.

Terhadap tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal  360 ayat (1) KUHP dari penyidik  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.