Pemkot Batu Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 Libatkan RT/ RW, Linmas Dan LPMK 

Namun perda no 7 ini jadi dasar hukumnya penindakan.Tapi junto yang lain berkaitan perda yang lain, itu kita gunakan. Salahsatu contoh penertiban PKL, kita gunakan junto perda PKL, ada juga parkir kita melakukan kerja sama perda parkir, dan juga dengan instansi terkait dishub

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (Surabayapostnews) – Bagian umum Sekda Kota Batu sosialisasi peraturan daerah nomor 7 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, yang melibatkan puluhan peserta di Pendopo Kelurahan Ngaglik Kota Batu, Jumat (18/11/2022).

Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut, dibuka oleh Asisten admistrasi umum Abdillah Alkap, pemateri Sekertaris Satpol PP Kota Batu Arief Rachman Ardyasana, bersama penyidik PNS Bidang Gakda Satpol PP Dekky Fauzi, anggota Komisi C DPRD Batu Didik Machmud, dan Lurah Ngaglik Rendra.

Dengan melibatkan puluhan peserta terdiri dari LPMK, Linmas, Ketua RT dan RW tersebut, tujuannya masyarakat agar paham terkait isi Perda No 7 tahun 2021yang dijalankan Organsasi Perangkat Daerah (OPD) penegak perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.

Dalam sambutannya Abdillah Alkap menyampaikan, sosialisasi perda no 7 2021 bahwa perda ini, atas inisiatif DPRD Kota Batu.

“Jadi ketertiban ini supaya bisa mengatur orang yang datang ke Kota Batu, maupun warga dari batu sendiri. Misal terkait trotoar banyak yang untuk tempat jual bunga, pos dishub disamping Among Tani, dan beberapa yang lain, yang seharusnya dipergunakan pejalan kaki jadi terganggu,” kata Abdillah.

Ini, kata dia, penyelengara ketertiban dan keamanannya adalah Satpol PP Kota Batu.

Dalan pemaparannya Kacong sapaan akrab Sekertaris Satpol PP Arief Rachman Ardyasana, untuk masalah penegakan perda menurutnya tidak semata – mata bergerak atas perda no 7 tahun 2021.

“Namun perda no 7 ini jadi dasar hukumnya penindakan.Tapi junto yang lain berkaitan perda yang lain, itu kita gunakan. Salahsatu contoh penertiban PKL, kita gunakan junto perda PKL,
ada juga parkir kita melakukan kerja sama perda parkir, dan juga dengan instansi terkait dishub,” papar Kacong.

Lantas, papar dia, penindakannya tetap dilakukan, dan disampaikan perda no 7 tersebut, sudah bisa dijalankan karena aturan yang lain sudah ada yang mengatur.

Sementara Didik Machmud menyatakan aturan hukum terkait  perda.

“Ketika dibuat paling lambat enam bulan sudah ada Perwali (peraturan walikota).Ini sudah hampir setahun, oleh karena harapan kami sebelum masa jabatan Walikota Ibu Dewanti dan Bapak Punjul selesai, mohon tunggakan perda – perda yang sudah disahkan segera di buat perwali,” minta Didik.

Karena menurut dia, DPR eksekutif yang mengirim pada Gubernur dan sudah di ACC perda tesebut, diharap segera dibuatkan perwali, meski tidak semua perda harus ada perwali nya.

“Bukan berarti perda tersebut, tidak bisa dijalankan kalau belum ada perwali nya. Itu boleh mengacu pada yang dulu.Tetapi lebih baiknya karena perda yang dulu dengan perda yang baru ada sesuatu yang diperbarui, dan disempurnakan.Maka segera buatkan perda,” harapnya.

Lanjutnya,terkait dengan itu, leading sektor dari perda itu adalah bagian hukum, untuk mengkaji, menginventaris.

“Kira – kira perda apa saja yang belum ada perwalinya.Karena perwali ini merupakan penjabaran dari perda itu juklak dan juknis cara pelaksanaannya itu di perwali.Termasuk perda ini turunannya dulu ada belum kita cabut.

“Maka, terkait perda ini ada 11 item , mulai dari ketertiban sosial, ketertiban lingkungan, kemudian masalah bangunan termasuk limbah air dan sebagainya,”urai Didik.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.