SURABAYA (SurabayaPostNews) – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, Wempi Darmapan dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, Ketua Majelis hakim Tumpal Sagala menyatakan, Wempi terbukti secara sah melakukan kejahatan penyalahgunaan dokumen kayu hasil hutan.
Perbuatan Wempi dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang termuat dalam pasal 88 ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wempi Darmapan selama 1 Tahun 4 Bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, sewaktu membacakan amar putusan, di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/8).
Selain hukuman badan, terdakwa Wempi juga dijatuhi hukuman denda sebesar 500 juta ata diganti hukuman pidana kurungan selama 1 bulan apa bila tidak mampu membayar besaran denda yang disebutkan majelis hakim.
Usai pembacaan vonis, kuasa hukum Wempi Darmapan, Straussy Tauhiddina Qoyumi belum bisa mengambil sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum banding ataupun menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kita pikir-pikir dulu, untuk upaya hukum kedeoannya kita rundingkan dulu,”ujar Tauhiddina.
Seperti diketahui, Wempi dalam perkara ini, didakwa atas kasus pengiriman kayu Merbau jenis Meranti yang tidak sesuai dengan dokumen. Kayu-kayu itu diangkut menggunakan Kapal Darlin Isabet.
Sebelum berlabuh di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kapal Darlin Isabet merupakan target operasi karena diduga melakukan pengangkutan hasil kayu hutan yang tidak sesuai dengan dokumen.
Usai bersandar, kapal tidak segera melakukan aktivitas bongkar muat, karena pihak ekspedisi truk pengangkut kayu telah mengetahui kalau kayu yang berada di dalam KM. Darlin Isabel itu sedang dalam pengawasan petugas BPPHLHK Jabalnusra (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara).
Didalam dokumen, jumlah kayu tersebut tercatat sebanyak 64 meter kubik. Namun, saat pengukuran oleh tim ahli dari GAKKUM Jatim, jumlah kayu tersebut totalnya berjumlah 74 meter kubik.
Semua kayu itu bakal dikirimkan ke gudang PT Anugerah Jati Utama (AJU) Di Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Perusahaan itu lah yang membeli semua kayu Merbau jenis Meranti dari terdakwa.
Dalam persidangan juga terungkap, KSU dan PT AJU telah membuat perjanjian kontrak dengan durasi pengiriman kayu selama satu tahun.
Total kayu yang harus diberikan kepada PT AJU dalam kontrak tersebut sebanyak 500 meter kubik.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Wempi Darmapan, terdapat satu orang lagi yang juga ditangkap oleh Petugas Gakkum Jatim pada 20 Maret 2021 lalu. Ia adalah Junaidi H, selaku pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jalan Djalabil, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Maluku