Ketua KSU Cenderawasih Dituntut 2 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, Wempi Darmapan dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Lelaki yang memiliki kewenanagan mengendalikan jalannya roda koperasi di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku itu dinilai Jaksa telah melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wempi Darmapan selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,”tegas Jaksa I Gede Willy Pramana, membacakan surat tuntutannya.

Selain tuntutan pidana, Jaksa juga menuntut Sanksi denda sebesar 500 Juta atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan, apabila terdakwa tidak mampu membayar besaran denda yang dituntutkan Jaksa.

Wempi dalam perkara ini, didakwa atas kasus pengiriman kayu Merbau jenis Meranti yang tidak sesuai dengan dokumen. Kayu-kayu itu diangkut menggunakan Kapal Darlin Isabet.

Sebelum berlabuh di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kapal Darlin Isabet merupakan target operasi karena diduga melakukan pengangkutan hasil kayu hutan yang tidak sesuai dengan dokumen.

Usai bersandar, kapal tidak segera melakukan aktivitas bongkar muat, karena pihak ekspedisi truk pengangkut kayu telah mengetahui kalau kayu yang berada di dalam KM. Darlin Isabel itu sedang dalam pengawasan petugas BPPHLHK Jabalnusra (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara).

Didalam dokumen, jumlah kayu tersebut tercatat sebanyak 64 meter kubik. Namun, saat pengukuran oleh tim ahli dari GAKKUM Jatim, jumlah kayu tersebut totalnya berjumlah 74 meter kubik.

Semua kayu itu bakal dikirimkan ke gudang PT Anugerah Jati Utama (AJU) d
Di Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Perusahaan itu lah yang membeli semua kayu Merbau jenis Meranti dari terdakwa.

Dalam persidangan juga terungkap, KSU dan PT AJU telah menekan kontrak untuk durasi pengiriman selama satu tahun.

Total kayu yang harus diberikan kepada PT AJU dalam kontrak tersebut sebanyak 500 meter kubik.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Wempi Darmapan, terdapat satu orang lagi yang juga ditangkap oleh Petugas Gakkum Jatim pada 20 Maret 2021 lalu. Ia adalah Junaidi H, selaku pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jalan Djalabil, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Maluku.@ (AE)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.