Kasus Pembunuhan Brigadir J Hasil Tes Poligraf Dapat Dijadikan Alat Bukti

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews.Com) — Hasil uji poligraf dapat dijadikan alat bukti dalam perkara suatu tindak pidana, demikian itu dikatakan oleh Ahli hukum pidana Albert Aries sewaktu dijadikan ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Albert menyatakan, posisi antara alat bukti dan barang bukti dibedakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun, posisi barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, sementara alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang menerangkan bahwa ada sejumlah alat bukti yang sah, beberapa di antaranya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, ahli petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Ketika ada metode seperti itu, yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa,” jelas Albert, dalam persidangan Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Namun demikian, Albert menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan bagian dari KUHAP yang telah ada sejak tahun 1981. Dengan demikian, KUHAP yang saat ini berlaku di Indonesia tak banyak tidak diperbarui dalam konteks perkembangan terkini. Tak terkecuali dalam hal teknologi.

“Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia (hasil tes poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya [adalah] otoritatif hakim untuk menilai,” ujar Albert.

“Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan assessor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah,” imbuhnya.

 

Baca Surabaya Post News di Google News

Source Gatra

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.