Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Upal, dan Senjata Api

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berketetapan hukum tetap

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berketetapan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Surabaya, Rabu (13/07/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M didampingi para Kasi dan Kasubbagbin, perwakilan BNN Kota Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, para Jaksa di lingkungan Kejari Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, obat terlarang, uang palsu, senjata api, senjata tajam dan handphone.

“barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sabu 1,4 kg, ganja 423 gram, ekstasi 118 gram, pil double L 75.000 butir, pil happy five 1,6 gram, pil ineks 2500 butir, tembakau gorila 5,3 gram, obat keras 112 butir, handphone 213 unit, uang palsu 197 lembar, senjata tajam 5 unit dan senjata api 1 unit,” Ujarnya, Rabu (13/07/2022).

Danang menambahkan, pemusnahan kali ini selain dalam upaya menghentikan peredaran narkotika, obat terlarang dan barang berbahaya juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang akan jatuh pada tanggal 22 Juli 2022.

“Pemusnahan BB ini sebagai komitmen Kejari Surabaya untuk memberantas dan menuntaskan segala perkara kejahatan di kota Surabaya,” Pungkasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.