Kooperatif Selama Persidangan, kuasa Hukum Founder SPI Ajukan penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan ini dengan jaminan istri JE, dan meminta pengalihan tahanan Menjadi tahanan kota atau tahanan rumah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG (SurabayaPostNews) – Pasca penanahan JE Senin (11/07/2022) lalu, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Kuasa hukum JE mengajukan surat penangguhan penahanan.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE menyatakan,  telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), pada Selasa (12/7/2022) kemarin.

“Penangguhan penahanan ini dengan jaminan istri JE, dan meminta pengalihan tahanan Menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” Ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/07/2022) .

Terdapat sejumlah alasan yang membuat kuasa hukum perlu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertama, Jeffry menganggap, kliennya selalu kooperatif selama persidangan.

“Tidak menghilangkan barang bukti juga, karena barang bukti sudah di situ dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan. Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan,” Katanya.

Selain itu, Jeffry mengaku bahwa kliennya, yakni JE kini tengah menderita gula darah yang membutuhkan perawatan medis sehingga permohonan penangguhan penahanan pun di kirimkan langsung ke PN Malang.

Ia pun juga meminta kepada Jaksa dan Majelis Hakim untuk bisa berlaku adil. Selain itu, Jeffry secara tegas meminta pembuktian keputusan penahanan secara detail, bukan terpengaruh oleh opini publik.

“Sekaligus saya meminta dan mengimbau agar masyarakat yang awam dengan masalah ini untuk sabar menunggu keputusan dari majelis hakim dalam sidang nanti,” Pungkasnya.

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.