SIDOARJO (SurabayaPostNews) – Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya dan satu hakim PN Surabaya disebut-sebut dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa advokat RM Hendro Kasiono, Mohammad Hamdan dan Itong Isnaini Hidayat. Dua jaksa Suparlan, Darwis hakim Erentua Damanik
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Tongani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi antaranya Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, SH., M.H, saksi kedua adalah asisten atau ajudan Wakil Ketua PN Surabaya Maligia Yusup Pungkasan alias Pungki, saksi ketiga adalah Rahmat Joko Purnomo yang menjabat sebagai Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Surabaya dan saksi keempat adalah Rasja asisten terdakwa Hamdan.
Nama Jaksa Darwis, Jaksa Suparlan dan Hakim Erentua Damanik muncul dalam history percakapan antara saksi Rasja dengan terdakwa Mohammad Hamdan dimunculkan dimonitor tv persidangan.
Dalam transkrip percakapan itu, saksi Rasja bertanya ke terdakwa Mohammad Hamdan, “kalau ada jaksa ini mau ta pa bos”. Kalimat itu Rasja tulis kemudian ia kirim ke ponsel terdakwa Mohammad Hamdan tanggal 2 Juni 2021.
Jaksa KPK sempat menanyakan kebenaran isi chat tersebut kepada saksi Rasja, begitu juga dengan adanya chat-chat yang lain seperti “pasti ada isinya itu pa bos saya dapat bocoran”.
“Siap nanti ada juga buat sampean bos tenang aja ok,” kata salah satu jaksa KPK didalam persidangan, mengutip transkrip percakapan antara Rasja dengan terdakwa Mohammad Hamdan.
JPU lalu menunjukkan bukti nomor 30 yang mana isinya berkaitan dengan penunjukan Panitera Pengganti (PP) untuk perkara permohonan nomor 2174. Diperkara permohonan nomor 2174 itu dijelaskan bahwa terdakwa Hamdan ditunjuk sebagai PP-nya.
Terdakwa Hamdan ternyata tidak hanya ditunjuk sebagai PP diperkara 2174 saja. Dalam bukti KPK nomor 31 diperkara nomor 2120/Pdt.P, terdakwa Hamdan ditunjuk sebagai PP-nya dan terdakwa Itong Isnaini Hidayat sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Jaksa KPK lalu menanyakan hal itu kepada saksi Rasja. Namun, Rasja kembali memberikan jawaban yang berbelit-belit dan cenderung menyembunyikan sesuatu.
Tim Jaksa KPK yang merasa jengkel karena melihat saksi Rasja berusaha menyembunyikan fakta, akhirnya membuka transkrip percakapan WA antara saksi Rasja dengan terdakwa Hamdan.
Salah satu jaksa KPK ini terpaksa membuka chat WA antara Rasja dengan terdakwa Hamdan karena saksi Rasja tidak mengaku apakah Hamdan ada pernah meminta supaya ditunjuk sebagai PP dalam perkara gugatan yang lain.
Dalam percakapan WA tanggal 8 Maret antara terdakwa Hamdan dan saksi Rasja ada tertera bahwa terdakwa Hamdan menuliskan : “bos tulis aku ya PP-nya” dan saksi Rasja menjawab beres.
Saksi Rasja kemudian ditanya tentang sebuah perkara nomor 275 Pdt.G. apakah diperkara ini terdakwa Hamdan juga meminta kepadanya supaya ditunjuk sebagai PP-nya?
Meski sempat terdiam beberapa saat, saksi Rasja mengaku tidak pernah melakukan penunjukan atas perkara nomor 2175. Pdt.G itu.
Dalam perkara nomor 2175.Pdt.G itu, yang menjadi PP-nya adalah terdakwa Hamdan dan yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis adalah terdakwa Itong Isnaini Hidayat.
Masih dari transkrip percakapan antara saksi Rasja dengan terdakwa Hamdan yang dibuka dimuka persidangan, dalam sebuah chat tanggal 22 Juni 2021, saksi Rasja melalui ponselnya nomor xxx9917, saksi Rasja menulis sebuah kalimat “sudah pa bos pp jenengan 662”. Diperkara 662 ini, yang ditunjuk sebagai Ketua Majelisnya adalah terdakwa Itong Isnaini Hidayat.
Terdakwa yang mendapat kabar ini kemudian membalas ke saksi Rasja melalui ponselnya nomor xxx8529 menjawab besok cair.
Jaksa KPK kemudian bertanya lagi ke saksi Rasja tentang sebuah perkara Pidsus. Diperkara Pidsus ini, Rasja menulis : “bos perkaranya sudah masuk. Jangan lupa ya.”
Saksi Rasja kemudian bertanya ke terdakwa Hamdan, bisa cair? Terdakwa Hamdan menjawab beres.
Tim jaksa KPK yang telah mengantongi banyak bukti, lalu menunjukkan sebuah percakapan antara Rasja dengan terdakwa Mohammad Hamdan.
Dalam percakapan yang telah ditranskrip KPK itu ada tertulis Erentua Damanik. Tim jaksa KPK kemudian bertanya ke saksi Rasja, tentang siapa itu Erentua. Saksi Rasja menjawab hakim yang bertugas di PN Surabaya.
Jaksa KPK kembali membacakan transkrip pembicaraan yang dilakukan saksi Rasja dengan terdakwa Hamdan.
Dalam pembicaraan yang terjadi tanggal 25 Juni 2021, terdakwa Hamdan ada menginformasikan bahwa sebuah perkara nomor 1073/Pid.Sus, yang menjadi ketua majelis adalah terdakwa Itong Isnaini Hidayat. Untuk PP-nya, terdakwa Hamdan meminta kepada saksi Rasja supaya ditunjuk dan ditetapkan sebagai PP-nya.
Saksi Rasja yang menerima informasi itu kemudian menyanggupi permintaan terdakwa Hamdan tersebut. Saksi Rasja kemudian meminta ke terdakwa Hamdan uang untuk meluluskan permintaannya itu.
Pada persidangan ini, juga ada sebuah pernyataan terdakwa Mohammad Hamdan yang membuat para pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak.
Dalam sebuah transkrip percakapan antara saksi Rasja dengan terdakwa Hamdan yang dibacakan jaksa KPK itu, ada pernyataan terdakwa Hamdan yang menyatakan, kalau sudah selesai akan saya transfer uangnya bos, biar sehat sampean.
“Uang yang ditransfer terdakwa Hamdan itu sebesar Rp. 1 juta. Uang ini sebagai kompensasi ditunjuknya terdakwa Hamdan sebagai PP diperkara permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika. Apa benar?,” tanya salah satu jaksa KPK dimuka persidangan.
Saksi Rasja semakin terdiam dan tak bisa berkata apa-apa ketika jaksa KPK kembali menunjukkan sebuah bukti yang diambil dari SIPP PN Surabaya.
Bukti yang dimaksud adalah adanya penetapan penunjukan PP dan hakim yang akan menyidangkan perkara.
Perkara yang ditunjukkan tim jaksa KPK itu nomor 02/Pdt.SUS terkait dengan permohonan merk Temulawak. Diperkara permohonan merk Temulawak itu, yang menjadi PP-nya adalah terdakwa Mohammad Hamdan sedangkan yang menjadi hakim adalah terdakwa Itong Isnaini Hidayat.