Kejati Banten Sita Dokumen Perkara Gratifikasi Pengurusan Tanah Kantor BPN 

Dokumen tersebut, terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 29  bundel berupa dokumen

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BANTEN (SurabayaPostNews) – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan, dan penyitaan serta penyegelan pada sejumlah tempat, Jumat (21/10/2022).

Penggeledahan tersebut, terkait perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021, atas dugaan kasus mafia tanah.

Itu, setelah Kejati Banten menetapkan 4 tersangka, inisial AM, DER, Dra .S, alias MS dan Tersangka EHP, pada Kamis 20 Oktober 2022 kemarin. Dari sejumlah TSK tersebut, 2 tersangka AM dan DER dilakukan penahanan.

Hal ini disampaikan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjutak, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan H Siahaan, melalui siaran pers, Jumat, 21/10/2022.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ujar Ivan.

Penggeledahan tersebut, menurutnya dilakukan di 2 tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak.

Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jalan Jenderal Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rumah kediaman, diduga sebagai kantor,  Tersangka Dra. S alias MS, di Jl.Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ujarnya.

Lanjutnya, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 57 bundel dokumen.

“Dokumen tersebut, terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 29  bundel berupa dokumen,” lanjutnya.

Tim Penyidik disebutkan juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah, di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas nama Tersangka AM.

“Sedangkan untuk di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, inisial AF yang merupakan adik Tersangka AM,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.