Keluarga Korban Kanjuruhan Tagih Janji Ke Khofifah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Paska pembacaan putusan tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Unsur Kepolisian sejumlah keluarga korban menagih janji yang sebelumnya dilontarkan Gubernur Jawa timur.

Para keluarga korban ini mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya, kedatangan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini diterima oleh seorang Staff di Kantor Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan mengingatkan Khofifah ntuk memberikan bantuan berupa usaha untuk keluarga korban, merekan menyerahkan dokumen berupa Nama-Nama keluarga korban dan bentuk usaha yang diinginkan oleh keluarga korban.

Namun sayangnya saat ditemui para awak media keluarga korban yang datang ke Kantor Gubernur tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media

Untuk diketahui sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mem vonis tiga terdakwa dari kepolisian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim menyebut AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menyatakan Kompol Wahyu tidak terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.@ (dd)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.