BATU (Surabayapostnews) -Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2024 di Kota Batu memberatkan wajib pajak (WP).Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu protes.
Diketahui kenaikan PBB Kota Batu tahun tahun 2024 mencapai 700 persen,kenaikan dinilai tidak wajar tersebut tunai protes wajib pajak Kota Batu.
Wakil Ketua Apel Kota Batu ,notabene Kepala Desa Junrejo,Kecamatan Junrejo,Andi Faizal Hasan mengatakan atas lonjakan drastis nilai PBB tersebut tidak masuk diakal.
“Kebijakan ini,tidak wajar dan memberatkan masyarakat.Kami prihatin atas lonjakan drastis nilai PBB yang harus ditanggung warga. Sebagai contoh,PBB yang sebelumnya sebesar Rp 100 ribu pada tahun 2023, melonjak menjadi Rp 300 ribu tanpa penjelasan,”kata Faizal,Rabu (29/5/2024).
Terlebih,menurutnya kenaikan tersebut,menurut tidak disosialisasikan kepada warga setempat.
“Andaikan kenaikan ini dibarengi dengan sosialisasi kepada warga, tidak akan banyak protes yang terjadi. Namun,sayangnya,desa dan kelurahan di Kota Batu yang merupakan anggota Apel seolah diabaikan,”ungkapnya.
Selain itu,Faizal menyoroti variasi kenaikan PBB yang tidak konsisten, dengan beberapa wilayah mengalami kenaikan 200 persen,300 persen, bahkan mencapai 500 persen hingga 700 persen.
“Ini,memberikan beban yang sangat berat bagi masyarakat setempat.Kami dari Apel Kota Batu berencana mengirimkan surat protes kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Penjabat (Pj) Wali Kota Batu,” ujarnya.
Lantas ujar dia,bahwa kenaikan yang terjadi dianggap tidak wajar dan sangat memberatkan tersebut,diharap ada sosialiasi lebih kongkrit dan keterbukaan serta dialog yang lebih baik antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait kebijakan ini.
“Kita minta agar keputusan terkait PBB dapat diberlakukan secara adil dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” harapnya.
Demikian ia menyebut ketika pemerintah berdalih terkait kenaikan PBB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),Faizal berpendapat kurang tepat.
“Menurut kami upaya untuk meningkatkan PAD seharusnya diarahkan pada hal-hal lain, bukan hanya dengan menaikkan PBB.Kalau yang dinaikkan pajak mendasar yaitu PBB,jelas akan memberatkan masyarakat banyak,masyarakat yang akan kena imbasnya,”seru dia.
Terlebih sejauh ini menurut dia,sangat minim sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
“Kami terkejut atas sikap pemerintah daerah yang dinilai terlalu gegabah dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan publik dalam prosesnya,” lanjutnya.
Ia katakan kenaikan PBB sebagai upaya untuk menaikkan PAD dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“Dampak dari kenaikan tersebut akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas, baik orang kaya atau miskin, yang memiliki tanah atau wajib pajak,pasti kena dampaknya.Mereka merasa beban pajak yang semakin berat,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk menjelaskan secara detail alasan di balik kenaikan PBB dan bagaimana keputusan ini akan berdampak pada perekonomian daerah serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Untuk merumuskan kebijakan terkait hal ini,pemerintah perlu mempertimbangkan kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat secara luas.Kami berkeinginan dengan adanya protes ini nanti ada tindak lanjut yang konstruktif dari pemerintah daerah untuk mengatasi keresahan warga dan mencari solusi terbaik bagi peningkatan PAD tanpa memberatkan masyarakat,”timpalnya.(Gus)