Kopenima Tuntut MUI Keluarkan Fatwa Masalah Hijab Syar’i Di Kasus SPI

penggunaan hijab Syar'i patut diduga disalahgunakan oleh seseorang untuk kegiatan hukum

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS (Surabaya) — Komite Anti Penista Agama (Kopenima) hari ini, Selasa (6/9/2022) urung menggelar aksi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim lantaran adanya larangan dari otoritas setempat.

Aksi tersebut adalah untuk merespon adanya dua orang perempuan diduga korban kekerasan seksual yang yang diketahui beragama Non Muslim yang tampil di hadapan media menggunakan hijab Syar’im

Narahubung Kopenima sekaligus Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, menerangkan penggunaan hijab Syar’i patut diduga disalahgunakan oleh seseorang untuk kegiatan hukum.

“Dimana yang bersangkutan atas nama SDS dan JH keluar di media massa menggunakan hijab syari, ” Kata Gus Yasin.

Kopenima menurut Gus Yasin bakal meminta MUI Jatim untuk mengeluarkan Fatwa Pelarangan Penggunaan Identitas Agama Lain Untuk Kepentingan Pribadi.

“Namun aksi yang akan digelar batal dikarenakan tidak mendapat izin dari Polrestabes Surabaya, karena banyak demo penolakan kenaikan BBM,” tambahnya.

Gus Yasin dalam hal ini menklaim telah mengantongi bukti bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang santriwati maupun muslimah.

“Tentulah itu bagian daripada identitas seorang muslimah. Pada kenyataannya, mendapatkan bukti bahwa keduanya bukan seorang muslimah. Dan patut disayangkan dan harus diperjelas supaya tidak ada penafsiran yang salah,”tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, penggunaan hijab dalam aturan sebenarnya seperti contoh misalnya dalam kondisi tertentu, semisal seperti sinetron. Karena itu dalam rangkaian peran silahkan, tetapi akan lebih elok diperankan oleh muslimah.

“Akan tetapi kalau untuk kepentingan tertentu seperti kasusnya SDS dan JH. Jelas jelas mereka bukan muslimah tidak sepatutnya mereka tampil selalu menggunakan hijab syar’i. Kan ada masker dan topi sehingga bisa digunakan,” tegas dia.

“Kami juga mengecam dan meminta kepada Pemerintah, agar pelaku kejahatan tidak memakai baju gamis maupun kopyah. Mungkin itu tidak melanggar hukum, namun itu tidak layak ketika bukan muslim memakai kopyah,”imbuhnya.

Sebelumnya Komite Anti Penista Agama (Kopenima), Senin (29/8/2022) lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Mereka mengadukan dua orang perempuan yang diduga melakukan penistaan agama.

“Mereka yang sedang dalam masalah hukum bangga lah dengan agama kalian, jangan karena sesuatu sebab untuk menarik simpati kalian, menanggalkan agama kalian. Percayalah kepada agama kalian bahwa hukum di negara RI ini semua sama,” kata Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, usai membuat pengaduan di SPKT, Senin (29/8/2022) petang.

Hal ini diadukan, bahwa keduanya bukan beragama Islam. Melainkan beragama non muslim, kedua perempuan itu diduga korban kekerasan seksual yang dilakukan JEP salah satu founder Sekolah SPI.

Mereka melakukan ini dalam peristiwa dugaan tindak pidana atas diri mereka di sekolah SPI. Padahal mereka bukan agama Islam dan mereka beragama katolik, namun mereka memakai hijab syar’i.

“Ini tidak baik dan ini bisa membuat fitnah tidak baik dan bisa mencemarkan muslimah yang berhijab. Kami juga mengatakan kepada Aris Merdeka Sirait, tolong kalau mendampingi seseorang itu baik, akan tetapi tanggalkan masalah agama,”tandasnya.@ **

SURABAYAPOSTNEWS (Surabaya) — Komite Anti Penista Agama (Kopenima) hari ini, Selasa (6/9/2022) urung menggelar aksi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim lantaran adanya larangan dari otoritas setempat.

Aksi tersebut adalah untuk merespon adanya dua orang perempuan diduga korban kekerasan seksual yang yang diketahui ber-agama Non Muslim yang tampil di hadapan media menggunakan hijab Syar’i.

Narahubung Kopenima sekaligus Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, menerangkan penggunaan hijab Syar’i patut diduga disalahgunakan oleh seseorang untuk kegiatan hukum.

“Dimana yang bersangkutan atas nama SDS dan JH keluar di media massa menggunakan hijab syari, ” Kata Gus Yasin.

Kopenima menurut Gus Yasin bakal meminta MUI Jatim untuk mengeluarkan Fatwa Pelarangan Penggunaan Identitas Agama Lain Untuk Kepentingan Pribadi.

“Namun aksi yang akan digelar batal dikarenakan tidak mendapat izin dari Polrestabes Surabaya, karena banyak demo penolakan kenaikan BBM,” tambahnya.

Gus Yasin dalam hal ini menklaim telah mengantongi bukti bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang santriwati maupun muslimah.

“Tentulah itu bagian daripada identitas seorang muslimah. Pada kenyataannya, mendapatkan bukti bahwa keduanya bukan seorang muslimah. Dan patut disayangkan dan harus diperjelas supaya tidak ada penafsiran yang salah,”tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, penggunaan hijab dalam aturan sebenarnya seperti contoh misalnya dalam kondisi tertentu, semisal seperti sinetron. Karena itu dalam rangkaian peran silahkan, tetapi akan lebih elok diperankan oleh muslimah.

“Akan tetapi kalau untuk kepentingan tertentu seperti kasusnya SDS dan JH. Jelas jelas mereka bukan muslimah tidak sepatutnya mereka tampil selalu menggunakan hijab syar’i. Kan ada masker dan topi sehingga bisa digunakan,” tegas dia.

“Kami juga mengecam dan meminta kepada Pemerintah, agar pelaku kejahatan tidak memakai baju gamis maupun kopyah. Mungkin itu tidak

tidak melanggar hukum, namun itu tidak layak ketika bukan muslim memakai kopyah,”imbuhnya.

Sebelumnya Komite Anti Penista Agama (Kopenima), Senin (29/8/2022) lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Mereka mengadukan dua orang perempuan yang diduga melakukan penistaan agama.

“Mereka yang sedang dalam masalah hukum bangga lah dengan agama kalian, jangan karena sesuatu sebab untuk menarik simpati kalian, menanggalkan agama kalian. Percayalah kepada agama kalian bahwa hukum di negara RI ini semua sama,”tandasnya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.