JAKARTA (SurabayaPostNews) – Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk Tersangka Sahat Tua Simandjuntak, KPK dalam hal ini melakukan pemeriksaan mantan Kepala desa sebagai saksi.
Pemeriksaan kedua Mantan Kades tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/3/2023).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama sbb.
1. Muhammad Nasir Mantan Kepala Desa Sawah Tengah.
2.Duri Mantan Kepala Desa Lar – Lar,” papar Ali Fikri. (Tim)