Merasa Ketakutan, Seorang Advokat Asal Sidoarjo Menyerahkan Diri Ke Kejaksaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Seorang advokat asal Sidoarjo, Sutarjo, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (24/03/2023). Dia sebelumnya berstatus DPO sejak Oktober 2021.

Sutarjo merupakan terpidana kasus pemalsuan surat bersama dengan tekan seprofesinya yakni Sudarmono.

Kepala seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menerangkan, Terpidana Sutarjo datang menyerahkan diri pada Jumat, pukul 14:30 WIB.

“Selanjutnya terpidana diamankan terlebih dahulu di ruangan Seksi Intelijen untuk menunggu Jaksa Eksekutor datang melakukan eksekusi”ungkap Putu Arya, Sabtu (25/03/2023).

Usai menyerahkan diri, Sutarjo mengaku selama ini kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. Bahkan dia tidak pernah pulang ke rumah agar tidak tertangkap.

“Terpidana menyerah karena selalu merasa ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam pelarian. Bahkan uniknya, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi,” papar Putu Arya.

Kasi Intelijen menambahkan, sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya telah melakukan pencarian di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara tersebut, diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Bahkan terhadap terpidana sudah dilakukan tindakan pencegahan paspor agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

Arya Wibisana juga berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap para terpidana.

Sutarjo dan koleganya Sudarmono dalam perkara pemalsuan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI dan saat ini dia sudah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk mejalani masa pidananya.@ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.