
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa terhadap 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah berada di Jawa Timur untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti.
“Tim sudah turun ke lapangan di Jawa Timur. Beberapa barang bukti juga sudah kami sita. Upaya paksa akan segera kami lakukan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Ke-21 tersangka tersebut telah menyandang status tersangka sejak Juli 2024. Namun hingga saat ini, belum satu pun dari mereka ditahan.
Salah satu nama yang menjadi perhatian publik dalam kasus ini adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, serta Anwar Sadad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Menurut Asep, KPK sebelumnya sempat berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Kusnadi, namun rencana itu ditunda karena pertimbangan kondisi kesehatannya.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dalam OTT tersebut, Sahat terbukti menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari total komitmen Rp2 miliar yang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas).
Sahat telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar berdasarkan putusan pada 26 September 2023.
Dari hasil penyidikan lanjutan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas:
- 4 orang penerima suap, termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf;
- 17 orang pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Berikut daftar nama yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK:
- Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
- Jodi Pradana Putra (Swasta)
- Hasanuddin (Swasta)
- Sukar (Kepala Desa)
- A. Royan (Swasta)
- Wawan Kritiawan (Swasta)
- Ahmad Jailani (Swasta)
- Mashudi (Swasta)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (Swasta)
- Ahmad Heriyadi (Swasta)
- Mahuud (Anggota DPRD Jatim)
- Achmad Yahya M (Guru)
- R.A. Wahid Ruslan (Swasta)
- M. Fathullah (Swasta)
- Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
- Mochamad Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Para tersangka diharapkan kooperatif, dan jika tidak hadir setelah beberapa kali pemanggilan, maka upaya paksa akan menjadi langkah berikutnya.*