JAKARTA (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi sita Rp 5,6 Miliar terkait penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) Gratifikasi Tersangka Saiful IIah, Bupati Sidoarjo Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pres rilis, Jumat (10/3/2023).
“KPK sita Rp 5,6 Miliar terkait penyidikan perkara dugaan TPK Gratifikasi dengan Tersangka SI (Bupati Sidoarjo),” papar Ali Fikri.
Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan Tersangka SI lanjutnya, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang.
“Uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 Miliar, Uang tunai USD 64 ribu, 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB,3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram,” paparnya .
Saat ini, pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Tersangka SI. (Tim)