SURABAYA (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan penahanan para Tersangka kegiatan Tangkap Tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap dalan Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).
“Terkait kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. Tim KPK mengamankan sejumlah 4 orang pada Rabu,14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 Wib di wilayah Jawa Timur,” beber Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui Konferensi Pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (15/12/2022).
STPS tidak dibacakan, Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024.RS, tidak dibacakan, Staf Ahli STPS. AH, tidak dibacakan), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
“Kronologis Tangkap Tangan, diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi Dana Hibah.
“Rabu,14 Desember 2022, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu Mall di Surabaya,”ujarnya.
Dihari yang sama,ujar dia, sekitar pukul 20.30 Wib Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda, yakni.
“STPS dan RS diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk AH dan IW, masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang. Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” terang Ali Fikri.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti, lanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Didahului dengan adanya pengaduan masyarakat, KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK
kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana.
“Sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai Tersangka,” jelasnya.
Ini, jelas dia, STPS tidak dibacakan, RS tidak dibacakan, Staf Ahli STPS, AH, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
“IW, tidak dibacakan, Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat. Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
“STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, AH ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC, IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” tandasnya.
Ini,tegas dia, Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 Triliun kepada Badan, Lembaga, Organisasi Masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STPS,” terangnya.
Tersangka STPS terang dia, yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
“Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut Tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
Diduga ada kesepakatan antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen.
“Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh Tersangka AH selaku koordinator Pokmas.
“Pada Tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar, 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali di peoleh Pokmas,” lanjutnya.
Tersangka AH kemudian kembali menghubungi Tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 Miliar.
“Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya,” ujarnya.
Selanjutnya, ujar dia, Tersangka IW menyerahkan uang Rp1 Miliar tersebut pada Tersangka RS sebagai orang kepercayaan Tersangka STPS di salah satu Mall di Surabaya.
“Setelah uang diterima,Tersangka STPS memerintahkan Tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Untuk sisa Rp1 Miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat, 16/12/2022, di duga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas.
“Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 Miliar, Berikutnya Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Tersangka STPS,” ungkapnya.
Demikian, ungkap dia, Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam memajukan dan mensejahterakan perekonomian masyarakat.
“Oleh karenanya KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, dan program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa. Agar dilakukan secara transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(Tim)