BATU (Surabayapostnews) – Terkait dakwaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto,Tim Jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno agendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di persidangan pada Selasa (4/6/2024) pekan depan di Pengadilan Tipikor Surabaya secara offline.
Melalui pesan tertulis Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri,Jumat (31/5/2024) saksi dimaksud,yakni Irwan Daniel Musry (Swasta/Direktur PT Time International) untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
“Agenda persidangan di hari Selasa (4/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan agar hadir secara offline,” jelasnya.
Lanjutnya,dalam panggilan ini merupakan kali kedua, untuk itu, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir.
Selain itu,jelas Fikri pada (30/5) berdasarkan penetapan Majelis Hakim dilaksanakan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektifitas proses persidangan yang diagendakan setiap hari selasa dan hari jumat.
“Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian,” ujarnya.(tim)