Jakarta — Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lukas dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,69 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain hukuman penjara, hak politik Lukas Enembe juga dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok penjara 8 tahun.
Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang menilai Lukas Enembe terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Lukas terbukti menerima suap sebesar Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar”.ujar Majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lukas dinyatakan bersalah menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp45,8 miliar bersama-sama dengan dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pemerintah Provinsi Papua. Uang tersebut berasal dari direksi beberapa perusahaan yang diharapkan mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Keputusan pengadilan ini memberikan sinyal dalam upaya memberantas korupsi di sektor pemerintahan dan proyek-proyek infrastruktur yang acap kali dipermainkan di semua daerah. *