PN Gresik Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara Pengedar Narkoba “Usman”

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menjatuhkan vonis berat terhadap Usman (29), seorang pengedar dan pengguna narkoba, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda senilai 1 miliar rupiah pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Majelis hakim memutuskan demikian setelah melihat bukti yang kuat yang menyatakan bahwa Usman telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aliffian Fahmi Annashri sebelumnya menuntut Usman dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan meminta hukuman penjara selama 8 tahun.

Namun, akhirnya Usman dihukum 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Kasus ini bermula pada 24 Maret 2023 ketika anggota Satresnarkoba Polres Gresik menangkap Usman dan menemukan narkoba jenis shabu seberat 0,21 gram, bersama dengan barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor.

Usman mengaku membeli shabu seharga 1,2 juta rupiah dan menjualnya dengan harga lebih rendah.

Vonis tersebut didasarkan pada bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan sekaligus dari hasil pemeriksaan laboratorium.

yang mengonfirmasi bahwa barang bukti adalah kristal metamfetamina, yang termasuk dalam golongan narkotika berbahaya.

Setelah vonis dijatuhkan, Usman masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu majelis”sanggah Usman saat ditanya majelis hakim.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.