Mantab-Mantapi Anak Magang, Pemilik Studio Foto Diganjar Penjara 5 Tahun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Muhammad Abdul Khadir karena terbukti melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Perbuatan Pemilik Studio Foto di Jalan Kedurus Surabaya itu dinyatakan hakim terbukti memenuhi unsur pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Abdul Khadir dengan pidana penjara selama 5 tahun,”ujar ketua mejalis hakim Sudar membacakan amar putusannya, Kamis (17/3/2022).

Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan menempuh upaya hukum banding.”kami mengajukan banding yang mulia,”Kata Penasihat hukum terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 7 tahun.

Dikutip dari surat dakwaan JPU, aksi bejat terdakwa dilakukan pada 30 Juli 2019 lalu sekira pukul 10.00. Saat itu AT bersama temannya AZ sedang magang di studio milik terdakwa.

Dengan posisi kaki terbuka dibelakang korban, terdakwa melakukan hal tidak senonoh.

Merasa tak nyaman, korban lalu minta berganti tempat dengan temannya AZ. Untuk lebih memuluskan dalam melancarkan aksinya, terdakwa menyuruh AZ membeli kopi sebanyak tiga gelas.

Melihat korban yang tidak berdaya saat ditinggal temannya, terdakwa semakin menjadi-jadi melakukan perbuatan kotornya.

Terdakwa sempat menolak saat diperlakukan tak sopan oleh terdakwa. Namun, korban tak sanggup melarang lebih jauh karena tenaga terdakwa lebih kuat darinya.

Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kepada kedua orangtuanya. Karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.@ **L1 tok

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.