MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tetapi Gugatan Diskualifikasi Tak Dapat Diterima

JAKARTA, SurabayaPostNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Temuan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Namun, temuan itu tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, yakni Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, dokumen yang ditemukan bukan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan setara SMA.

Dokumen tersebut meliputi certificate of attendance, catatan akademik (academic records), serta penjelasan nilai (explanation of grades).

Menurut MK, certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pertimbangan MK yang disampaikan dalam sidang.

Dokumen Penyetaraan Jadi Fokus Perkara

MK juga merujuk keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan tersebut menguatkan fakta bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan yang tersedia bukan berupa ijazah atau dokumen kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang dipersoalkan.

Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, pokok persoalan yang muncul di persidangan bukan sekadar keberadaan catatan akademik atau bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, melainkan apakah dokumen tersebut dapat membuktikan kelulusan pada jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

MK menegaskan bahwa dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

MK Tak Membatalkan Jabatan Gibran

Meski menyampaikan temuan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024, yang menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.

MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan pencalonan presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan konstitusi.

Pada sisi lain, Mahkamah tetap mempertimbangkan pokok persoalan yang diajukan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK bertanggung jawab menggali kebenaran materiil, bukan melepaskan tanggung jawab hanya karena terdapat persoalan mengenai batas kewenangan antarlembaga.

Gugatan Kandas karena Kedudukan Hukum

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan lainnya.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka menilai persyaratan pendidikan minimal merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi setiap pasangan calon.

Putusan ini memperlihatkan dua hal yang perlu dibedakan: temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dalam berkas yang diperiksa, serta keputusan prosedural bahwa gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.@ *