Peduli Pada Ratusan Korban Jiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Begini Respon DPC IKadin Malang 

Tetapi mereka diduga bertindak represif, bahkan diduga cenderung brutal dan berlebihan (excessive use force), sehingga korban jiwa menjadi tidak dapat dikendalikan. Celakanya lagi, penggunaan gas air mata, diduga tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa, karena dilakukan dalam lapangan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG (SurabayaPostNews) – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Malang, berpendapat tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, menduga Aparat Keamanan bertindak Represif.

“Turut berduka cita, atas meninggalnya ratusan Aremania,dan sejumlah aparat  korban tragedi sepakbola Indonesia di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, laga panas, derby Jatim, Arema FC Malang vs Persebaya Surabaya pada tanggal 1 Oktober 2022,” kata Ketua DPC Kadin Malang Eko Setyo Cahyono,SH, Senin (3/10/2022).

Itu, menurutnya di samping korban jiwa, dan informasi di lapangan, banyak pula korban luka – luka, baik luka ringan, sedang dan berat.

“Sehingga diikhawatirkan korban jiwa akan terus bertambah. Ini, suatu tragedi yang sangat memilukan dan menyesakkan dada,” ungkapnya.

Demikian, Kepada Liga (LIB), menjadi spikulasi pertanyaan banyak pihak, terkait pelaksanaan pertandingan sepakbola digelar pada malam hari.

Pelaksanaan itu, menurutnya tanpa memperhitungkan segala resiko yang bakal terjadi, bahkan sampai dengan kejadian tragis, pada 1 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Beredar beberapa keterangan saksi mata, pertandingan berjalan lancar sampai selesai, kemudian ada  beberapa supporter memaksa memasuki lapangan dan mengejar pemain. Baik pemain Persebaya maupun pemain Arema FC, dan  kedua tim bola tersebut diamankan memasuki ruang ganti. Tetapi setelah para pemain diamankan di ruang ganti, supporter yang berada di tribun 12 dan 13, berusaha menerobos pagar stadion dan berkerumun di dalam lapangan yang dihalau aparat keamanan,” papar dia.

Ditambah dalam video yang beredar, menurut Cahyo korban diduga terdapat kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan.

Tragisnya lagi, menurut dia, dalam situasi yang belum dapat dikendalikan, aparat keamanan diduga telah melakukan penembakan gas air mata.

“Tindakan itu, tidak saja kepada massa yang berkerumun di dalam lapangan, tetapi diduga secara membabi- buta kepada penonton yang masih berada di tribun, sehingga mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Aparat dalam melaksanakan tugasnya, menurut pernyataan beberapa analisis sosial, yang beredar di media sosial, menurut Cahyo aparat keamanan tidak memberi suasana aman dengan cara humanis.

“Tetapi mereka diduga bertindak represif, bahkan diduga cenderung brutal dan berlebihan (excessive use force), sehingga korban jiwa menjadi tidak dapat dikendalikan. Celakanya lagi, penggunaan gas air mata, diduga tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa, karena dilakukan dalam lapangan,” ungkap dia.

Terlebih lagi, lanjut dia, akses pintu keluarnya terbatas, sehingga mengakibatkan supporter, baik yang di lapangan maupun yang berada di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar untuk mengamankan diri.

“Sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan, diperparah dengan penuhnya penonton dan over kapasitas stadion, serta pertandingan big match (derby Jatim) yang dilakukan pada malam hari,” katanya.

Oleh karena itu, Cahyo berharap Liga (LIB) dan aparat keamanan, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi tuntas agar tragedi sepakbola tidak lagi terjadi, apalagi membawa korban jiwa.

“FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 telah melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa dalam stadion sepakbola,” tambahnya.

Tetapi aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan, menurutnya tengah dibekali senapan gas air mata dalam kerumunan di dalam lapangan dengan pintu keluar terbatas, dan tragedi tersebut mengakibatkan korban jiwa yang sangat banyak.

“Terkait tragedi hilangnya ratusan nyawa dalam tragedi tersebut, di samping diduga melanggar ketentuan FIFA, tindakan aparat keamanan yang represif dalam kejadian tersebut, diduga pula telah melanggar hak asasi manusia (HAM) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

1. UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.2, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 3, Peraturan Kapolri, antara lain:

1,Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa.2,Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara RI. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru-hara. Perkapolri No.02 Tahun 2019 tentang pengendalian huru-hara,” beber dia.

Atas kejadian tersebut, Cahyo menyebut, IKADIN Cabang Malang, menyatakan sikap sebagai berikut.

“1,Mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundangundangan, khususnya Implementasi Prinsip HAM yang dipedomani Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“2.Mendesak Negara, dalam hal ini       direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan  menyeluruh dan terpadu terhadap  tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 187 korban jiwa dan korban luka-luka dengan.

membentuk tim penyelidik  independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.

3.Mendesak Kapolri untuk melakukanevaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

4.Mendesak Negara Cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka – luka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang.

Ikadin Cabang Malang, membuka Pos Pengaduan dan pelayanan Advokasi  guna membantu keluarga korban untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum para korban di kantor DPC IKADIN Malang,

Jalan Blimbing Indah Selatan XI No. 77 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, 65126 Narahubung.

“1.Setyo Eko Cahyono, S.H. (Ketua DPC IKADIN Malang): (085259397643)
2. Sunarjo, SH. M.Hum. (Sekretaris DPC IKADIN).
3. Arifin, SH (Ketua Pos Bantuan Hukum) 085234005323.
4. Bales Pribadi, SH, (Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum) 081333690808.
5. Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH.
(Wakil Bendara DPC IKADIN Malang) 08161588 881,” pungkasnya (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.