BATU (SurabayaPostNews) – Penemuan Bayi berjenis kelamin laki – laki menghebohkan warga Desa Pesanggrahan.
Bayi tersebut ditemukan di Pos Ojek, Jalan Sareh,Kecamatan Batu,Kota batu,Selasa (26/9/2023) sekira Pukul 23.00 WIB,malam.
Atas penemuan bayi yang dibungkus dengan jaket tersebut,dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo.
“Usai mendapat informasi dari warga pihak Kepolisian Polres Batu langsung bergerak cepat memburu pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi tersebut,” kata Trimo,Rabu (27/9/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,menurut Trimo pihak Polres hingga saat ini sedang melakukan mencari tau siapa pelaku pembuang bayi tersebut.
“Kronologis penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dibungkus dengan jaket,sekira pukul 23.00 WIB,oleh salah seorang warga sekitar saat mau pulang ke rumahnya kemarin malam mendengar suara bayi menangis,”ungkapnya.
Setelah salah seorang warga kembali ke tempat asal suara bayi tersebut, kemudian warga itu melepas jaket yang membungkus bayi malang yang dimaksud.
“Kemudian ia meminta pertolongan pada Satpam yang berada di Rumah Sakit dr.Etty Asharto,” jelasnya.
Lebih lanjut,jelas dia, bahwa pihaknya bersama-sama dengan perawat dan petugas dari Polsek Batu segera membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit dr. Etty Asharto untuk menjalani perawatan insentif guna memastikan kondisi fisik kesehatannya.
“Esok hari paginya,bayi tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu,saat ini polisi masih mengupayakan mencari pelaku yang tega membuang bayi tersebut. Petugas memeriksa bukti-bukti di lapangan, mulai dari CCTV, juga dari keterangan warga sekitar yang mungkin mengetahui jika ada orang habis melahirkan di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka,”lanjutnya.
Saat ini menurut Trimo, masih belum diketahui pelaku pembuang bayi malang tersebut.
“Petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut hingga saat ini terkait siapa orang tua bayi itu. Kami masih terus mengorek keterangan warga sekitar yang menjadi saksi penemuan bayi malang ini,”terangnya.
Petugas terus mencari informasi terkait siapa warga yang diketahui hamil atau habis melahirkan.
“Saat ini,proses masih dalam tahap penyelidikan.Untuk berat badan bayi 2 kilo gram 1 ons,sedangkan panjang bayi adalah 44 sentimeter,sementara demikian yang bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media,”tandasnya.
Berkaitan dengan tindakan pembuangan bayi yang dimaksud, tandas dia,pelaku bakal dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sesuai dengan pasal 305 KUHAP.
“Jadi barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUH Pidana (pembuangan bayi hidup),”tutupnya.(Gus)