Kejaksaan Diklaim Kasih Lampu Hijau Pengerjaan Proyek RSUD Surabaya Timur

Yusuf Husni: Harus Tunjukkan Bukti Legal Dari Kejati agar Tidak Blunder

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Pengerjaan proyek Rumah Sakit Surabaya Timur tetap dilanjut oleh pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) meski tengah dipermasalahkan karena dalam pengawasan pengadilan PN Niaga Makassar atas adanya status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS).

Hal ini diketahui setelah Komisi D DPRD Surabaya melakukan Hearing pada Rabu (27/09).

Sebagaimana disampaikan Kabid Bangunan Gedung DPRKPP dan menjabat sebagai PPK, Iman Krestian mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status tersebut.

Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

“Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah. Proyek bisa jalan terus. Dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur, yakni ‘pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan’, tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim Yusuf Husni menanggapi pernyataan tersebut.

Menurut Yusuf, yang menentukan tiga unsur harus terpenuhi semua ‘Pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan’ adalah pengadilan bukan kejaksaan.

“Kalau Pemkot tetap jalan terus, berarti menabrak aturan,” kata Yusuf usai hearing.

Yusuf membeberkan dasar hukum sebagaimana dijelaskan Legal Opinion (LO) Sabar M. Simamora, S. H., M. H. Bahwa PTPP selaku Debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administtrasi dan legalitas sebagai penyedia.

“Padahal menurut Sabar Simamora satu unsur saja sudah memenuhi,” terang Cak Ucup, sapaan akrab Yusuf Husni.

Karena itu Yusuf meminta agar Pemkot Surabaya harus berhati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menjadi blunder ke depannya.

“Pemkot harus super hati-hati. Kalau memang sudah koordinasi dengan APH, harus ditunjukkan bukti legalnya. Minta tertulis ke Kejati. Jangan mau dalam bentuk pendapat atau jangan sampai itu menjadi jebakan,” kata Yusuf mengingatkan.

Sekarang masalahnya, lanjut Yusuf, apakah Kejati dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) berani membuat surat itu dan menyatakan bahwa proses penetapan pemenang tender RS Surabaya Timur, aman untuk dilanjutkan.

“Apalagi seperti diberitakan saat ini Kasasi PKPU di Makasar sudah ditolak pada 22 September karena kedaluwarsa. Jangan sampai Asdatun kena masalah dengan hal ini,” terang Yusuf.

Yusuf lantas kembali mengingatkan pihak Pemkot Surabaya untul mempertimbangkan penandatangan kontrak PTPP tanggal 29 September.

“Bila mau nekat silahkan, kami sudah ingatkan,” tandasnya.

Selain itu, Yusuf juga meminta DPRD Kota Surabaya untuk terus mengawasi pencairan dana proyek RS Surabaya Timur.

“Jangan sampai dana yang dianggarkan RP 200 miliar lebih untuk tahun ini dicairkan semua. Padahal secara logika PTPP tidak akan mampu menyelesaikan proyek tersebut yang selama 3 bulan progresnya bisa mencapai 40 persen lebih. Jangan sampai proyek RS Surabaya Timur menjadi kasus BTS yang kedua, proyek belum selesai tapi dana sudah dicairkan,” demikian Yusuf.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender.

Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menabrak aturan.@jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.