Kosgoro: Kontrak Tender RSUD Gunung Anyar Berpotensi Melanggar Hukum

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — LBH Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, yang diwakili oleh Henry Kusdiyanto, SH., mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur (RSUD) Gunung Anyar berpotensi melanggar hukum.

Hal ini terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar yang telah mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

“PKPU ini memiliki lima amar putusan, termasuk pengangkatan hakim pengawas dan kurator. Selama PKPU berlangsung, PT PP tidak boleh melakukan aktivitas, termasuk meneken kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar,” ujar Henry Kusdiyanto.

Jika PT PP tetap melanggar PKPU dengan menandatangani kontrak tender, LBH Kosgoro 1957 Jatim menganggap itu sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.

“Peraturan ini menyatakan bahwa perusahaan yang sedang dalam pengawasan pengadilan tidak boleh mengeksekusi kontrak”imbuhnya.

LBH Kosgoro 1957 Jatim mendesak kurator melaporkan tindakan pidana jika PT PP nekat menandatangani kontrak tender RSUD Gunung Anyar.

Henry juga menyebut bahwa walaupun PT PP mengajukan kasasi atau banding, peraturan tetap berlaku, dan penetapan pemenang tender bisa dibatalkan selama perusahaan berada dalam pengawasan pengadilan.

Dia juga menekankan bahwa pihak yang memberikan pekerjaan juga dapat dihukum jika mereka melanggar putusan hakim dengan memilih PT PP sebagai pemenang tender.

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jawa Timur, melalui Adi Patma Nusantara, juga menyoroti situasi ini dan mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mendiskualifikasi PT PP dari tender agar tidak ada masalah hukum di masa depan.

Sebelumnya, AMPI Jatim telah mengirim surat kepada DPRD Kota Surabaya untuk mendesak pengumuman tender yang transparan kepada publik. Mereka juga menekankan pentingnya pematuhan terhadap putusan pengadilan dan objektivitas dari DPRD Kota Surabaya dalam menangani masalah ini.

Kisruh dalam tender konstruksi RSUD Gunung Anyar muncul setelah adanya perbedaan besar dalam nilai penawaran antara PT PP dan PT Waskita Jaya.

Meskipun PT Waskita Jaya mengajukan penawaran lebih rendah, panitia tender memilih PT PP sebagai pemenang dengan penawaran yang jauh lebih tinggi, hal menyebabkan kontroversi.@ (Jn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.