Pengamen Wanita Ini Berharap Suaminya Keluar Dari Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM, (Surabaya) – Momen lebaran berkumpul dengan keluarga di hari raya Idul Fitri seperti sebuah budaya wajib yang harus dilakoni kebanyakan masyarakat Indonesia. Namun tidak semua orang dapat menikmati momentum tersebut.

Sepertihalnya Putri, pengamen wanita yang saat ini suaminya menghuni ruang sel tahanan Medaeng, surabaya, akibat melakukan judi togel.

Sidang perdana Heru rencanaya bakal digelar hari ini, Kamis (28/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun sidang ditunda tanpa alasan jelas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sewaktu di tanya perihal ini melalui ponselnya masih belum memberikan klarifikasi.

Putri bersama anak balitanya terlihat seperti kebingungan di sekitar gedung Pengadilan. Dia kemudian bertanya kepada Arifan, salah seorang pengunjung sidang dengan nada lugu.

“Pak kalau besuk (tahanan) bisa gak pak ?” Tanya dia.

Dia kemudian menceritakan suaminya (Heru) saat ini ditahan di Lapas Medaeng dan dalam kondisi sakit. Dan hari ini rencananya sidang awal pembacaan dakwaan.

“Suami saya telefon (dari Medaeng), katanya kaki nya sakit saya bingung harus bagaimana,”kata dia.

Putri mengaku khawatir saat momen lebaran tidak bisa berkumpul dengan suami tercinta. Sebab anaknya saat ini terus menanyakan keberadaan ayahnya.

“Berarti lebaran belum bisa pulang ya pak?” Kata Putri bertanya kepada Arifan.

Arifan pun menjawab, kalau proses sidang perkara pidana setidaknya memerlukan waktu 2 bulan. “Belum (bisa pulang ke rumah) mungkin setelah lebaran,”katanya.

Usai mendapat sedikit penjelasan, putri pun berlalu pergi sambil mengucapkan terimakasih. “Matur nuwun (terimaksih) pak,” katanya sambil berlalu pergi.

Melalui sistem informasi Pengadilan diketahui, Heru ditangkap petugas Polsek Sawahan, Surabaya bersama Kusnan.

Mereka ditangkap pada 22 Februari 2022.

Kusnan kerap tombok togel untuk mencoba peruntungan. Dengan tombok seribu rupiah, Heru berharap akan mendapatkan Rp. 60.000. Sedangkan apabila tembus 3 angka yang keluar, maka ia mendapatkan Rp. 300.000.

Naas belum sempat mendapat peruntungan, petugas kepolisian keburu menangkapnya.

JPU menjerat Heru dengan dakwaan pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana perjudian.@

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.