SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Penghuni rumah di Jalan Prapanca, Nomor 22, Go Gunawan terkejut sewaktu petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hendak melakukan eksekusi rumah miliknya. Padahal dia merasa tidak pernah mengalihkan atau menjual rumah tersebut.
Kuasa hukum Go Gunawan, Billy Handiwiyanto dalam kesempatan ini menerangkan, Kliennya itu tidak pernah mengalihkan objek SHM nomer 616 yang saat ini hendak di eksekusi oleh Pengadilan.
Billy mengaku kliennya tidak mengetahui adanya sengketa dalam akan objek rumah tersebut sebab, selama ini tidak ada pemberitahuan amaning dari Pengadilan.
“Saat Aanmaning juga tidak diundang, tidak dimasukkan dalam pihak. Mestinya kan kurang pihak gugatan tersebut,” Kata dia.
Menyikapi masalah ini, Billy menyatakan bakal menempuh upaya hukum.
“Makanya kita bertanya-tanya, penggugat ini siapa? Makanya kita akan tempuh jalur pidana,”imbuhnya.
Billy kemudian menceritakan kronologi Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini. Menurut dia, kliennya memiliki objek tersebut melalui jual beli yang sah dengan Annie Yunita Muliono dengan alas hak SHM nomer 616.
“ Terkait SHGB 744, memang SHM 616 berasal dari SHGB 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980. Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” ungkapnya.
Billy juga menyoal terkait alas hak yang dimiliki oleh pemohon eksekusi
“Mendapatkan hak darimana? Apabila dari ahli waris, ahli waris siapa? Nanti akan dicari urut-urutannya, kalau hutang piutang, hutang apa? atau Apakah sudah ada akta jual beli?, “ujarnya.
Billy menilai terdapat cacat hukum dalam proses gugatan ini, “sesuai surat edaran Mahkamah Agung harus mengetahui tempatnya dimana, kalau persidangan harus ada pemeriksaan setempat (PS),”tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum pemohon eksekusi R Wiardono SH MH saat mengatakan sangat keberatan akan adanya penundaan pelaksanaan Eksekusi objek rumah milik Go Gunawan. Sebab penetepan eksekusi itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mestinya kata Wiardono, tidak seharusnya proses eksekusi tersebut ditunda. Mestinya pihak penghuni melakukan perlawanan hukum di PN Surabaya bukan malah menunda eksekusi.
“Ini yang sangat disesalkan. Dalam proses mencari keadilan yang bermartabat, terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pihak penghuni rumah jalan Prapanca no 22 Surabaya bukan subyek hukum dalam perkara yang telah inkrah. Jadi yang bersangkutan merupakan pihak ketiga,” ujarnya.
Terkait pihak penghuni yang tidak diundang waktu amaning, Wiardono mengatakan bahwa undangan itu pihak PN Surabaya yang memproses, dan menurut PN Surabaya penghuni sudah dipanggil dan diundang.
Diketahui dalam perkara ini, petugas jurusita PN Surabaya Rabu (21/12/2022) kemarin melakukan eksekusi di Jalan Prapanca. Namun, saat tiba di lokasi, eksekusi batal dilakukan.
“Menurut petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” kata RW Adhi di lokasi objek eksekusi, Rabu (21/12/2022).
Petugas eksekusi RW Adhi pada Rabu (20/12/2022) kemarin mendatangi objek sengketa untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Adapun Penggugat dalam perkara ini ialah Ida Ayu, sedangkan pihak Tergugat adalah ahli waris dari Andi Mulya, sementara penghuni rumah, Go Gunawan tidak pernah dilibatkan atau disertakan sebagai pihak dalam gugatan tersebut.@ (Jn)