Penikaman Maut Di Balongsari, Begini Motif Pelaku

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Lima orang pelaku penikaman maut di Jalan Balongsari, Surabaya berhasil diringkus petugas Jatanras, Polrestabes Surabaya. Mereka antara lain Bayu Isnanda Anugraha (20), asal Nganjuk, ia bertindak sebagai eksekutor dan Karma Jaya (22) asal Surabaya sebagai Joki Motor.

Kemudian tiga lainnya yakni Joko Purnomo (22) asal Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (39) dari Nganjuk, dan Nuroqim (50) warga Ponorogo.

Sementara, Satu pelaku lainnya berinisial G saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan dalam keterangannya mengatakan, para pelaku saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima pelaku oleh penyidik dijerat menggunakan pasal berlapis, salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara.

“Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,”ungkap Yusep

Dijelaskan Yusep, insiden penikaman mematikan itu dilatarbelakangi ketersinggungan para pelaku yang saat itu melihat korban mengendarai motor secara Ugal.

Bayu Isnanda yang saat itu sedang nongkrong bersama pelaku lainnya memutuskan untuk mengejar.

“Tersangka KJ memepet motor, lalu BI menikam leher korban dengan sajam. Hal tersebut membuat Korban tersungkur dan ditemukan meninggal”, terang Yusep.

Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pedang, satu pisau, dan satu sangkur.

Selain itu polisi juga menyita tujuh handphone dan dua sepeda motor masing – masing Honda PCX Abu – Abu L 3250 EU dan Honda Beat Orange Putih plat S 2680 AE.@ (Fi2)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.