Perjualbelikan Burung Dilindungi, Warga Rungkut Dituntut 8 Bulan Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Jaksa Penuntut Umum JPU Rista Erna Soelistiowati menjatuhkan tuntutan selama 8 (delapan) bulan penjara kepada Sheta Danu Saputra atas kasus jual beli satwa dilindungi.

Adapun satwa dilindungi yang diperjual belikan oleh Sheta itu ilah burung jenis Cica Daun Besar dan Serindit Melayu.

Perbuatan Sheta dinyatakan JPU telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diancamkan dalam pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sheta Danu Saputra selama 8 bulan,” Ujar Rista, diruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/01/2022).

Selain hukuman badan, Sheta juga dituntut JPU dengan hukuman denda sebesar Rp. 2 juta atau diganti hukuman kurungan selama 2 bulan apabila dia tidak mampu membayar besaran denda yang disebutkan Jaksa.

Menyikapi tuntutan JPU, Sheta menyatakan mengakui semua kesalahan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakimhakim.

“Saya minta keringanan yang mulia,” Ucap Sheta kepada majelis hakim.

Mengutip surat dakwaan Jaksa, Sheta ditangkap oleh Petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, di kediamannya jalan Wonorejo Timur No. 4 Kecamatan Rungkut Surabaya.

Sewaktu dilakukan penggeladahan ditemukan Barang bukti berupa, 22 ekor burung satwa yang dilindungi, yakni 9 ekor burung jenis Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ).

Rumah itu digunakan terdakwa untuk menampung sekaligus memelihara beberapa satwa jenis burung dilindungi yang hendak diperjual belikan secara ilegal.

“Terdakwa membeli burung Cica Daun dan Serindit Melayu secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara,” Kutip dakwaan Rista.

Untuk jenis burung Cica Daun, Sheta membeli per-ekornya Rp. 540.000,- dengan memakai akun atas nama Sigit Pramuka. Sedangkan untuk burung Serindit Melayu per-ekornya Rp. 70.000,- dengan memakai akun atas nama Abadi Bird Shop.

Burung-burung yang sudah dibeli tersebut oleh terdakwa diperjual belikan kembali dengan mengambil keuntungan bervariatif.

Untuk burung Cica Daun Besar, Sheta mengambil keuntungan sebesar Rp. 60.000 per-ekor, sedangkan untuk burung Serindit Melayu dia mengambil keuntungan sebesar Rp. 30.000 per-ekor.@ (Jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.