PN Surabaya Umumkan Jadwal Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Humas PN Surabaya Anak Agung Gde Pranata menerangkan, sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan itu digelar pada 16 Januari di ruang Cakra.

“Sidang digelar pada tanggal 16 januari (2023) pukul 10 pagi di ruang sidang Cakra, “ ungkap Agung, Jumat (06/01/23).

Pengadilan telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memeriksa perkara ini, mereka antara lain Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk sebanyak 17 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan kasus ini.

Dalam perkara ini terdapat 5 (lima) orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa. Mereka anatara lain, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Satu orang tersangka lainnya yakni direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita masih belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan lantaran Penuntut Umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke Penyidik kepolisian Polda Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman beralasan, pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu disebabkan adanya beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum bisa dinyatakan lengkap atau P-21.

Bos PT LIB itupun dikeluarkan dari tahanan Polda jatim lantaran masa penahanan-nya telah habis, dan penyidik masih belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk Jaksa. @ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.