Cek Dulu Sebelum Ikut Asuransi Zurich & Alianz, Kasus PT UIS Bisa Jadi Pelajaran

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Kasus penyampaian informasi menyesatkan (Fraud) tentang asuransi yang membelit PT UIS (United Insurance Services) membongkar kinerja beberapa perusahaan asuransi seperti Zurich dan Alianz.

Dalam menjalankan Perusahaan, Pihak Asuransi ternyata menggunakan jasa Makelar (broker) untuk mencari member atau tertanggung. Salah satunya PT UIS, yang diketahui merupakan broker atau makelar dari asuransi Zurich dan Alianz.

Persoalan itu diketahui sewaktu direktur PT PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia (Alianz Insurance) Aldo, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus fraud yang didakwakan kepada dua orang direksi PT UIS, Hendro Satrijo dan Irma Seriono.

Pasangan suami istri itu (Hendro Satrijo dan Irma Setiono) saat ini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mereka didakwa atas kasus Penyampaian informasi menyesatkan sesuai pasal pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari keterangan Aldo diketahui, broker memiliki beberapa kewenangan seperti halnya membuat perjanjian, hingga menerima pembayaran premi dari tertanggung.

“Broker asuransi (adalah) pihak ketiga antara perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung, pekerjaannya membantu dan menawarkan (polis asuransi) juga,” Beber Aldo.

Naas, Hendro dan Irma sebagai penanggung jawab PT UIS secara sengaja me-mending pembayaran premi salah satu membernya yakni premi milik PT MAS (Mitra Agung Surabaya).

“Karena kalau kita lihat perjanjian-nya pembayaran (premi) melalui broker, dari broker baru ke kita (Alianz), ” Ungkap Aldo.

Premi tersebut seharusnya disetor kepada perusahaan Asuransi, Zurich dan Alianz. Namun oleh kedua terdakwa dipending hingga kurang lebih 10 bulan lamanya.

Irma Setiono dan Hendro Satrijo, sewaktu gelar sidang virtual di PN Surabaya, pasutri itu didakwa atas kasus fraud asuransi/foto: Junaedi

Kongsi Pertanggungan

Melalui keterangan Aldo ketahui, antara Alianz Insurance dan Zurich insurance menjalin kerjasama untuk pertanggungan asuransi milik PT Mitra Agung Surabaya (MAS), dengan presentase klaim pertanggungan yakni 80 persen ditanggung Zurich Insurance dan 20 Persen ditanggung oleh Alianz Insurance.

Sementara, yang diasuransikan oleh PT MAS adalah pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jalan Pradah Jaya (1) Nomor (1) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 275 miliar.

Nah, PT MAS ini mengasuransikan proyeknya melalui perantara perusahaan broker Polis Asuransi yang dikelola oleh Hendro Dan Irma.

Pengerjaan Proyek Satoria Tower sendiri dikerjakan pertama kali pada Agustus 2016. Hal itu ditandai dengan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Masalah kemudian muncul, Pemasangan tiang pancang itu ternyata mengakibatkan kerusakan pada beberapa bagian dari Apartemen Puri Matahari yang lokasinya tidak jauh dari lokasi proyek, sehingga pengelola dari apartemen Puri Matahari mengajukan klaim ke PT Mitra Agung Surabaya (MAS).

Mensikapi hal tersebut, pada Mei 2017 pihak PT MAS memiliki inisiatif untuk mengasurasikan pembangunan proyeknya ke Zurich Insurance dan Alianz Insurance melalui perantara PT. UIS (United Insurance Service) yang dijalankan para terdakwa.

Polis Asuransi kemudian keluar pada 6 Juni 2017 dan PT MAS mulai membayar premi sebesar Rp. 191.497.500 yang dibayarkan secara bertahap ke PT. UIS selaku broker.

Seluruh premi itu pun dibayar lunas oleh PT. MAS ke PT UIS pada 27 Desember 2017.

Ada kemungkinan, PT Mas mengasuransikan proyeknye setelah di komplain oleh manajemen Puri Matahari.

Terlambat Setoran

Pihak PT UIS ternyata baru setor pembayaran premi ke pihak Asuransi pada 30 Oktober 2018, padahal pihak PT. MAS pada bulan yang sama juga tengah mengajukan klaim pertanggungan kepada PT. UIS.

Masalah pun makin blunder, sebab Zurich Insurance secara sepihak membatalkan pertanggungan polis PT. MAS sejak tanggal 1 Mei 2017. Alasannya, karena sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018, Zurich Insurance dan Alianz tidak menerima pembayaran premi dari PT. UIS selaku broker.

Kuasa hukum Hendro, Muhammad Takim menyoal pembayaran Premi yang telah diterima oleh perusahaan Asuransi padahal pihak asuransi mengaku telah membatalkan polis PT. MAS sejak 1 Mei 2017.

“Harus di ingat perjanjian ini sudah batal diawal. Tapi didalam pembatalan ini patut diduga ada peristiwa yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan,” Ujar Muhammad Takim.

Terkait hal ini, majelis hakim juga sempat mempertanyakan kepada Aldo, mengapa uang premi yang dibayarkan oleh PT. UIS tidak dikembalikan oleh Alianz.

“Kenapa uangnya itu tidak dikembalikan ke PT. UIS oleh Alianz, “tanya majelis hakim.

Aldo secara diplomatis menjawab bahwa dia tidak mengetahui, sebab pembatalan Polis itu baru dia ketahui melalui sistem informasi perusahaan.

“Diperusahan kita berjalan secara sistem, tahunya hanya ada pembatalan Polis melalui sistem, untuk waktu pastinya saya tidak tahu”kata dia. @ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.