Kasus Fraud Asuransi PT UIS, Kuasa Hukum Sebut Adanya Potensi Niat Jahat Dari Awal

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Persidangan Kasus Fraud Asuransi PT United Insurance Services (UIS) yang menjerat Hendro Satrijo dan Irma Setiono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/01/2023)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menghadirkan salah seorang pegawai PT Mitra Agung Surabaya (MAS) bagian Finance controller yakni Tutik Indriati Lembono (59).

Didalam persidangan Tutik mengaku mengetahui adanya komplain atas kerusakan Apartemen Puri Matahari akibat pembangunan proyek Satoria Tower yang dikerjakan oleh PT MAS pada Agustus 2016.

Pihak Apartemen kala itu meminta ganti rugi sebesar 1,5 Miliar kepada PT MAS. Nominal itu menurut Tutik muncul dari hasil kalkulasi dari Erik selaku Project manager PT MAS

“Untuk jelasnya saya gak tau, tapi ada kalkulasi anggaran. Yang tanda tangan Pak erik, yang tau kalkulasi pak Erik. ” Kata Tutik di ruang sidang PN Surabaya, Rabu.

Kuasa hukum Irma Setiono, Arief Widodo berpendapat, nilai kerugian itu adalah hasil kalkulasi dari internal PT MAS tanpa melibatkan tim audit independen sehingga masih diragukan.

“Itu kalkulasi sepihak dari pihak Puri Matahari dan Kontraktornya tanpa Appraisal independen,” Kata Arief.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Hendro, Muhammad Takim melihat keganjilan dalam kasus ini, dimana PT MAS baru mengajukan asuransi pembangunan proyek miliknya ke PT UIS selaku pialang dari Zurich Insurance dan Alianz pada Mei 2017.

Padahal, lanjut Takim, proyek pembangunan Satoria tower sudah mulai dikerjakan pada Agustus 2016.

“Disini ada misteri, sebenarnya patut diduga adanya mensrea (niat jahat). Dalam suatu tindak pidana ini kan ada dugaan negatif. Kenapa kok memilih menggunakan PT UIS,”kata Muhammad Takim.

Muhammad Takim juga mengungkap adanya pihak lain ditubuh PT UIS selain kedua terdakwa yang juga memiliki otoritas. Namun, hingga saat ini belum bisa dihadirkan dalam persidangan.

“Disini sebenarnya ada yang lain namanya Muhammad Ramali Afandi, dia orang PT. UIS, ya sebagai komisaris, sebagai direktur teknik, sebagai General marketing, sebagai direktur juga,”ungkapnya.

Diketahui dalam kasus ini, PT MAS awalnya mengasuransikan pembangunan proyek Satoria Tower di Jalan Pradah Jaya (1) Nomor (1) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 275 miliar.

Nah, PT MAS ini mengasuransikan proyeknya melalui perantara perusahaan broker (pialang) Polis Asuransi yang dikelola oleh terdakwa Hendro Dan Irma.

Proyek Satoria Tower sendiri dikerjakan pertama kali pada Agustus 2016. Hal itu ditandai dengan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Masalah kemudian muncul, Pemasangan tiang pancang itu ternyata mengakibatkan kerusakan pada beberapa bagian dari Apartemen Puri Matahari yang lokasinya tidak jauh dari lokasi proyek, sehingga pengelola dari apartemen Puri Matahari mengajukan komplain ke PT Mitra Agung Surabaya (MAS).

Polis Asuransi kemudian keluar pada 6 Juni 2017 dan PT MAS mulai membayar premi sebesar Rp. 191.497.500 yang dibayarkan secara bertahap ke PT. UIS selaku broker.

Seluruh premi itu pun dibayar lunas oleh PT. MAS ke PT UIS pada 27 Desember 2017.

Pihak PT UIS ternyata baru setor pembayaran premi ke pihak Asuransi pada 30 Oktober 2018, padahal pihak PT. MAS pada bulan yang sama juga tengah mengajukan klaim pertanggungan kepada PT. UIS.

Masalah pun makin blunder, sebab Zurich Insurance secara sepihak membatalkan pertanggungan polis PT. MAS sejak tanggal 1 Mei 2017.

Alasannya, karena sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018, Zurich Insurance dan Alianz tidak menerima pembayaran premi dari PT. UIS selaku broker.

Arief kemudian menyoal pembayaran premi yang diterima oleh Zurich dan Alianz dari PT UIS.

“Polis dibatalkan tapi uang tidak dikembalikan, ” Kata Arief.

Hal yang sama dikatakan Muhammad Takim, dia juga mempertanyakan sejumlah uang premi yang tidak dikembalikan oleh management Zurich Insurance dan Aliance.

“Sebenarnya harusnya ditransfer melalui rekening, dan dia (pihak asuransi) mengetahui nomor rekening PT UIS. Nomor rekeningnya tau, bank nya juga tau, tapi tidak dikembalikan, sampai ada penyitaan. alasannya karena tidak diberi nomor rekeningnya. Nah ini kan aneh,”tandasnya. @ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.