Fraud Asuransi PT UIS Diklaim Masuk Ranah Perdata, Jaksa: Itu Kan Versi Pengacara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Arief Widodo, Kuasa hukum Direktur PT. United Insurance Services (UIS) Irma Setiono menilai, kasus fraud asuransi yang didakwakan kepada kliennya sebagai kasus perdata, hal itu menurutnya berdasarkan salah satu klausul yang ada di perjanjian polis asuransi Zurich Insurance.

Disebutkan dalam klausul tersebut, pihak yang bersengketa diberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Menurut klausul yang ada di Perjanjian Polis itu sendiri ini lebih masuk ke tanah hukum perdata,”ujar Arief Widodo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani membantah hal tersebut, menurutnya, dasar yang dikemukakan oleh kuasa hukum Irma hanyalah alasan pembenar untuk memenuhi kepentingan kliennya.

“Itu kan versi pengacara untuk kepentingan kliennya saja,” Ujar Lujeng kepada surabayapostnews.com, Kamis (5/01/2023).

Proses hukum kasus ini menurutnya telah melalui serangkaian tahapan mulai penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan ke Kejaksaan dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam kasus ini Irma Setiono oleh Lujeng dijerat dengan dakwaan memberikan informasi menyesatkan (Fraud) tentang Undan-undang Asuransi pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengutip surat dakwaan Jaksa, Kasus fraud ini diawali ketika Direktur PT Mitra Agung Surabaya (MAS) Irwanto Alim mengasuransikan pembangunan proyek Satoria Tower miliknya yang berlokasi di Jalan Pradah Jaya (1) Nomor (1) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 275 miliar.

Pengerjaan Proyek Satoria Tower sendiri dikerjakan pertama kali pada Agustus 2016. Hal itu ditandai dengan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Masalah kemudian muncul, Pemasangan tiang pancang itu ternyata mengakibatkan kerusakan pada beberapa bagian dari Apartemen Puri Matahari yang lokasinya tidak jauh dari lokasi proyek, sehingga pengelola dari apartemen Puri Matahari mengajukan klaim ke PT Mitra Agung Surabaya (MAS).

Mensikapi hal tersebut, pada Mei 2017 pihak PT MAS memiliki inisiatif untuk mengasurasikan pembangunan proyeknya ke Zurich Insurance dan Alianz Insurance melalui perantara perusahaan broker asiransi PT. UIS (United Insurance Service) yang dijalankan terdakwa.

Polis Asuransi kemudian keluar pada 6 Juni 2017 dan PT MAS mulai membayar premi sebesar Rp. 191.497.500 yang dibayarkan secara bertahap ke PT. UIS selaku broker.

Seluruh premi itu pun dibayar lunas oleh PT. MAS ke PT UIS pada 27 Desember 2017.

Pihak PT UIS ternyata baru setor pembayaran premi ke pihak Asuransi pada 30 Oktober 2018, padahal pihak PT. MAS pada bulan yang sama juga tengah mengajukan klaim pertanggungan kepada PT. UIS.

Masalah pun makin blunder, sebab Zurich Insurance secara sepihak membatalkan pertanggungan polis PT. MAS sejak tanggal 1 Mei 2017. Alasannya, karena sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018, Zurich Insurance dan Alianz tidak menerima pembayaran premi dari PT. UIS selaku broker.

Direktur PT. MAS Irwanto Alim dalam perkara ini menklaim mengalami kerugian sebesar Rp. 1,7 Miliar karena tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi miliknya sehingga mempidanakan kedua terdakwa.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.