Kasus PT UIS, Pengacara Sebut Pihak Asuransi Hanya Mau Premi Tapi Gak Mau Resiko

Kenapa uangnya itu tidak dikembalikan ke PT. UIS oleh Alianz

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Aldo, Direktur PT.Asuransi Allianz Utama Indonesia (Alianz), dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus pemberian informasi menyesatkan (Fraudulent) tentang Undang-undang Asuransi, yang didakwakan kepada pasangan suami istri (Pasutri) Hendro Satrijo dan Irma Setiono.

Hendro dan Irma diketahui merupakan direksi dari PT. United Insurance Services (UIS), sebuah perusahaan broker (makelar) Polis asuransi Zurich Insurance.

Melalui keterangan Aldo ini ketahui, antara Alianz Insurance dan Zurich insurance menjalin kerjasama untuk pertanggungan asuransi milik PT Mitra Agung Surabaya (MAS), dengan presentase klaim pertanggungan yakni 80 persen ditanggung Zurich Insurance dan 20 Persen ditanggung oleh Alianz Insurance.

Sementara, yang diasuransikan oleh PT MAS adalah pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jalan Pradah Jaya (1) Nomor (1) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 275 miliar.

Nah, PT MAS ini mengasuransikan proyeknya melalui perantara perusahaan broker Polis Asuransi yang dikelola oleh Hendro Dan Irma.

“Broker asuransi itu adalah pihak ketiga, antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung (pemegang polis). Pekerjaannya membantu dan menawarkan (Polis Asuransi) juga,” Ungkap Aldo, di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/01/2023).

Pengerjaan Proyek Satoria Tower sendiri dikerjakan pertama kali pada Agustus 2016. Hal itu ditandai dengan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Masalah kemudian muncul, Pemasangan tiang pancang itu ternyata mengakibatkan kerusakan pada beberapa bagian dari Apartemen Puri Matahari yang lokasinya tidak jauh dari lokasi proyek, sehingga pengelola dari apartemen Puri Matahari mengajukan klaim ke PT Mitra Agung Surabaya (MAS).

Mensikapi hal tersebut, pada Mei 2017 pihak PT MAS memiliki inisiatif untuk mengasurasikan pembangunan proyeknya ke Zurich Insurance dan Alianz Insurance melalui perantara PT. UIS (United Insurance Service) yang dijalankan para terdakwa.

Polis Asuransi kemudian keluar pada 6 Juni 2017 dan PT MAS mulai membayar premi sebesar Rp. 191.497.500 yang dibayarkan secara bertahap ke PT. UIS selaku broker.

“Karena kalau kita lihat perjanjiannya, pembayaran premi itu melalui broker, dari broker baru ke kita (Alianz), ” Kata Aldo.

Seluruh premi itu pun dibayar lunas oleh PT. MAS ke PT UIS pada 27 Desember 2017.

“Setelah tertanggung (pemegang polis) tanda tangan, Itu 60 hari kedepan broker harus memberikan pembayaran premi ke kami (Alianz). “Kata Aldo.

Pihak PT UIS ternyata baru setor pembayaran premi ke pihak Asuransi pada 30 Oktober 2018, padahal pihak PT. MAS pada bulan yang sama juga tengah mengajukan klaim pertanggungan kepada PT. UIS.

Masalah pun makin blunder, sebab Zurich Insurance secara sepihak membatalkan pertanggungan polis PT. MAS sejak tanggal 1 Mei 2017. Alasannya, karena sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018, Zurich Insurance dan Alianz tidak menerima pembayaran premi dari PT. UIS selaku broker.

Direktur PT. MAS Irwanto Alim dalam perkara ini menklaim mengalami kerugian sebesar Rp. 1,7 Miliar karena tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi miliknya sehingga mempidanakan kedua terdakwa.

Oleh Jaksa, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal  75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Hendro, Muhammad Takim menyoal pembayaran Premi yang telah diterima oleh perusahaan Asuransi padahal pihak asuransi mengaku telah membatalkan polis PT. MAS sejak 1 Mei 2017.

“Harus di ingat perjanjian ini sudah batal diawal. Tapi didalam pembatalan ini patut diduga ada peristiwa yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan,” Ujar Muhammad Takim.

Terkait hal ini, majelis hakim juga sempat mempertanyakan kepada Aldo, mengapa uang premi yang dibayarkan oleh PT. UIS tidak dikembalikan oleh Alianz.

“Kenapa uangnya itu tidak dikembalikan ke PT. UIS oleh Alianz, “tanya majelis hakim.

Aldo secara diplomatis menjawab bahwa dia tidak mengetahui, sebab pembatalan Polis itu baru dia ketahui melalui sistem informasi perusahaan.

“Diperusahan kita berjalan secara sistem, tahunya hanya ada pembatalan Polis melalui sistem, untuk waktu pastinya saya tidak tahu”kata dia.

Dikesempatan yang sama, Kuasa hukum Irma Setiono, Arief Widodo usai persidangan mengatakan, perkara yang dihadapi kliannya itu lebih tepat apabila diselesaikan melalui keperdataan.

Hal itu menurutnya telah dituangkan dalam salah satu klausul yang ada didalam perjanjian Polis. Dimana pihak yang bersengketa diberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun hal itu tidak dilakukan, baik oleh PT. MAS maupun pihak Asuransi.

“Menurut klausul yang ada di Perjanjian Polis itu semdiri ini lebih masuk ke ranah hukum perdata, Garis besarnya pihak asuransi mau Premi tapi gak mau resiko,” Pungkas Arief.@ (Jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.