Kasus Fraud Asuransi PT UIS, Pengacara Pertanyakan Bukti Asli Pembatalan Polis PT MAS

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Direktur Utama PT UIS (United Insurance Services) Hendro Setiono blak-blakan mengatakan adanya keterlambatan informasi dari Zurich Insurance maupun Alianz terkait pembatalan Polis asuransi PT MAS (Mitra Agung Surabaya).

Pernyataan itu ia ungkap sewaktu sidang lanjutan kasus Fraud asuransi yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 11/01/2023.

“Pembatalan itu datangnya terlambat dari zurich, ” Kata terdakwa Hendro.

Kuasa hukum Hendro, Muhammad Takim menilai ada kejanggalan, sebab surat pembatalan yang dijadikan bukti hanya berbentuk fotocopy dan ada penebalan di bagian tanggal atau waktu. Hal ini membuatnya makin curiga.

“Tidak pernah ada bukti asli adanya surat pembatalan (Polis Asuransi),” Ujar Muhammad Takim, Rabu.

Diketahui dalam perkara ini, Hendro Satrijo didakwa atas kasus pemberian informasi menyesatkan.

Direktur Utama perusahaan pialang asuransi itu dijerat dengan dakwaan pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal mula kasus ini ketika PT MAS mangasuransikan proyek bangunan Satoria Tower melalui perusahan pialang PT UIS ke Zurich Insurance dan Alianz dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 275 miliar.

Pengerjaan Proyek Satoria Tower sendiri dikerjakan pertama kali pada Agustus 2016. Hal itu ditandai dengan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Pemasangan tiang pancang itu ternyata mengakibatkan kerusakan pada beberapa bagian dari Apartemen Puri Matahari yang lokasinya tidak jauh dari lokasi proyek, sehingga pengelola dari apartemen Puri Matahari mengajukan komplain ganti rugi Rp. 1,5 miliar ke PT Mitra Agung Surabaya (MAS).

Pada Mei 2017 pihak PT MAS diketahui baru mengasurasikan pembangunan proyeknya ke Zurich Insurance dan Alianz Insurance melalui perantara PT. UIS (United Insurance Service) yang dijalankan terdakwa.

Polis Asuransi kemudian keluar pada 6 Juni 2017 dan PT MAS mulai membayar premi sebesar Rp. 191.497.500 yang dibayarkan secara bertahap ke PT. UIS selaku broker.

Seluruh premi itu pun dibayar lunas oleh PT. MAS ke PT UIS pada Desember 2017.

Pihak PT UIS ternyata baru setor pembayaran premi ke pihak Asuransi pada 30 Oktober 2018, padahal pihak PT. MAS pada bulan yang sama juga tengah mengajukan klaim pertanggungan kepada PT. UIS.

Masalah pun makin blunder, sebab Zurich Insurance secara sepihak membatalkan polis asuransi PT. MAS sejak tanggal 1 Mei 2017. Alasannya, karena sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018, Zurich Insurance dan Alianz tidak menerima pembayaran premi dari PT. UIS selaku broker.

Pembatalan inilah yang kini dipermaslahkan oleh Muhammad Takim, selain dianggap terlambat dalam hal pemberitahuan, uang premi tersebut juga tidak dikembalikan oleh perusahaan asuransi kepada PT UIS. @ (Jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.