Perkara Bank Jatim Cabang Batu, Kejati Jatim : Penjual Kembalikan Uang Pembelian Sebidang Tanah

Pada hari ini Kamis tanggal 29 September 2022 Azir Alatas selaku penjual dan penerima uang pembelian sebidang tanah di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu membatalkan penjualan tanah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Perkara pemberian kridit modal kerja (KMK) pola keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020 di Kejati Jatim, telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timu (Kejati Jatim), Fathur Rohman melalui siaran pers, Kamis (29/9/2022).

“Kasus berawal saat tersangka WP pada tahun 2020 meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dan sebagai direkturnya adalah tersangka JS mengajukan kredit jenis KMK Pola Keppres ke Bank Jatim untuk 3 (tiga) pekerjaan sejumlah Rp. 6.344.000.000,” kata Fathur.

Ini, menurut dia, dengan rincian masing – masing.
1. Pembangunan gedung MAN 3 Blitar,  Rp. 1.544.000.000.
2. Pembangunan Mart UN Malang : Rp. 2.100.000.000.
3. Pembangunan Gelanggang di UB : Rp. 2.700.000.000.

“Dengan perjanjian antara tersangka JS sebagai direktur PT. AGM dengan Bank Jatim bahwa pembayaran kredit tersebut dilakukan pertermin, sesuai pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga (dari PPK masing – masing pekerjaan,” paparnya.

Dalam pengajuan kredit tersebut, papar dia, atas saran tersangka F selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji rekening PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dibuka di Capem Bumiaji Batu nomor rekening 1841000443 dan untuk realisasinya dilakukan di Cabang Batu, dengan jatuh tempo bulan April 2021.

“Oleh karena Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji (tersangka F) maupun Penyelia Cabang Batu (tersangka F) tidak melakukan kontrol dan pemblokiran maka pembayaran termin berhasil ditarik secara keseluruhan oleh tersangka WP dengan cek yang ditanda tangani oleh tersangka JS,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, uang penarikan pembayaran dari termin tersebut dipergunakan oleh tersangka WP untuk,  penyelesaian proyek lainnya pada tahun 2019.

“Pembayaran fee jaminan kredit kepada almarhum Yoyok Hari. Pembelian tanah di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu milik Azir Alatas melalui Tersangka F (sekira Februari 2021),” lanjutnya.

Sisa yang masih menjadi tanggungan PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) untuk ketiga pekerjaan sejumlah Rp. 5.487.000.000.

“Pada hari ini Kamis tanggal 29 September 2022 Azir Alatas selaku penjual dan penerima uang pembelian sebidang tanah di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu membatalkan penjualan tanah.

Mengembalikan uang pembelian tanah sejumlah Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

“Kepada Penyidik Kejati Jatim untuk selanjutnya dititipkan di Rekening Penyimpanan lainnya Kejati Jatim (pada Bank Mandiri),” terangnya.

Ini, terang dia, untuk penyidikan kasus tipikor terhadap para tersangka tetap berjalan dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang pasti dari BPK Provinsi Jatim.

Sepeti diketahui, sebelumnya Kejati Jatim terkait kasus tersebut, telah melakukan penahanan 4 tersangka, inisial F, FNS, JS, dan WP, pada Rabu,  13/7/2022, lalu. (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.