Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P-21, Putri Chandrawati Di Cekal

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta (SurabayaPostNews) — Berkas Perkara pembunuhan berencana dengan tersangkan Ferdy Sambo dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh kejaksaan agung RI.

Hal ini diketahui setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Adapun tersangka Ferdy Sambo disangkakan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Sementara itu, untuk status penahanan tersangka Putri Chandrawati sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putri dalam perkara ini juga dilakukan pencekalan.

“Tujuannya agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan, “ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana.

Begitu juga berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW, juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21), setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16).

Para tersangka disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.