Petugas Bekuk Komplotan Residvis Curanmor Wilayah Surabaya

Satreskrim polrestabes Surabaya berhasil membekuk 3 orang komplotan curanmor, yang marak beraksi di wilayah Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews)- Satreskrim polrestabes Surabaya berhasil membekuk 3 orang komplotan curanmor, yang marak beraksi di wilayah Surabaya. Mereka melangsungkan aksinya, saat polisi sedang melakukan pengamanan pertandingan sepakbola dalam memeriahkan HUT Surabaya ke 729//

Saat melakukan press release di depan awak media (30/06/2022), kapolrestabes Surabaya kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, 3 orang pelaku tersebut bernama MR (37), MZ (35), dan AS (29). Komplotan ini sering melakukan aksinya di wilayah kota Surabaya.

“Para pelaku berhasil diamankan, setelah polisi melakukan penyelidikan saksi dan sejumlah alat bukti. 2 pelaku diamankan di dupak Surabaya, dan 1 pelaku diamankan di taman prestasi, Genteng, Surabaya,” ujar Yusep.

Modus pelaku saat melakukan aksinya, menurut Yusep, saat petugas sedang fokus melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Persebaya Surabaya melawan Persis Solo.

“Pelaku berkeliling di kawasan Surabaya barat, saat berada di Osowilangon, pelaku melihat motor Honda BEAT dengan nopol L 3382 KT, yang terparkir di depan rumah, dengan kunci masih menempel. kemudian MR dan MZ langsung mengeksekusi motor tersebut dan langsung dibawa kabur dan dijual ke Sampang Madura,” Katanya

Menurut yusep, kedua motor tersebut dijual ke Madura dengan harga masing-masing Rp 2,5 Juta. Menurut pelaku uang hasil penjualan motor tersebut dibagi sama rata.

Dari tangan pelakunya petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, polisi menyita 4 buah handphone, 3 buah STNK, 3 kunci motor, serta 1 motor Honda Scoppy sebagai sarana kejahatan.

Sementara itu, ketiga tersangka ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sudah sekitar 4 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Kota Surabaya.

Akibat perbuataanya, ke 3 pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara.

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.